Nasir Djamil Usulkan Status Judi Online Darurat Nasional

Nasir Djamil Usulkan Status  Judi Online Darurat Nasional

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengusulkan agar status kejahatan judi online ini menjadi kedaruratan nasional. Pasalnya, menurut data PPATK, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online.

PPATK mencatat, pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang dengan perputaran uang hingga Rp168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.

“Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan judi online ini sebagai kondisi darurat, sama seperti peredaran gelap narkoba di Indonesia," kata Nasir saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Mapolda Sumatera Utara, Jumat (16/11/2024).

Dia meminta satgas judi online yang dibentuk oleh pemerintah  ada pencegahan dan penindakan yang lebih maksimal. Kapolda di seluruh Indonesia termasuk Kapolda Sumatera Utara  diharapkan bisa berkontribusi dengan maksimal.

Menurut Politisi F-PKS ini, kinerja Kapolda Sumut untuk memberantas judi online ini sudah cukup baik, di mana sudah mengusulkan ratusan situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.

"Kemudian juga sudah ada penggerebekan dan lain sebagainya. Jadi, upaya-upaya untuk memberantas judi online di Sumatera Utara itu sudah dilakukan secara baik oleh Kapolda Sumut dan jajaran," kata Nasir.

 Dia mengakui memang tidak mudah memberantas judi online karena server-nya itu kebanyakan dari luar Indonesia. Judi itu sendiri sudah berusia dari sejak dulu, seusia dengan kehidupan manusia. Jadi memang butuh waktu, butuh komitmen serta kerja keras untuk mencegah dan menindak.

"Harapan kita sebenarnya akarnya itu bisa dicabut walaupun tidak mudah karena pohonnya sudah sangat besar akarnya sudah menghujam kuat ke bumi dan dia sudah ada buah-buahnya,” terang Nasir.

Selain itu, legislator Dapil Aceh II ini mengatakan, PPATK sebagai lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan analisis transaksi keuangan bisa bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum. 

"Diharapkan PPATK sebagai mitra kerja Komisi III itu bisa membangun kepercayaan publik juga bahwa mereka serius dan kemudian kita minta aparat pendengar hukum bisa bekerja, berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka untuk menindak lanjuti temuan dan laporan PPATK ke instasi penegak hukum,” imbuh Nasir. (*)



Tags Hukum