Perlu Lembaga Independen Untuk Uji Kelayakan Jalan Tol
RIAUMANDIRI.CO - Indonesia belum memiliki lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengukur Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, termasuk memastikan kelayakan kondisi jalan.
Saat ini, pengukuran SPM dan uji kelayakan jalan tol masih ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang juga berperan sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola jalan tol melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menekankan perlunya lembaga independen untuk menguji kelayakan jalan tol guna menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan penerapan standar pelayanan yang optimal.
“Kita berharap ada lembaga independen yang bisa menguji kelayakan jalan tol tersebut. Jangan hanya pihak pemerintah, dalam hal ini PUPR, yang menilai kondisi jalan. Kita harapkan lembaga independen agar standar pelayanan minimal (SPM) betul-betul bisa terpenuhi,” ujar Andi Iwan di Sukabumi, saat kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Ruas Jalan Tol Bocimi, Rabu (13/11/2024).
Politisi Partai Gerindra ini menyoroti masalah utama dalam sistem saat ini, yaitu peran ganda yang dijalankan oleh BPJT dan Kementerian PUPR. BPJT tidak hanya menetapkan SPM, tetapi juga berkolaborasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam pembangunan jalan tol dan melakukan penilaian terhadap kelayakannya. Kondisi ini, menurut Andi Iwan, dapat menimbulkan bias dalam evaluasi dan mengurangi akurasi penilaian SPM.
“Sekarang ini, BPJT yang menetapkan SPM, kemudian mereka juga yang membangun jalan tol bersama BUJT, dan mereka sendiri pula yang menilai kelayakannya. Jadi, sebaiknya harus ada lembaga independen untuk memastikan bahwa persyaratan standar yang ditetapkan bisa betul-betul dipenuhi. Ini penting agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat menggunakan jalan tol,” jelas Andi Iwan.
Pengawasan oleh lembaga independen diharapkan dapat memberikan jaminan lebih bagi pengguna jalan tol terkait keselamatan, kenyamanan, serta kualitas infrastruktur yang disediakan. Selain itu, keberadaan lembaga independen juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan jalan tol dan memastikan bahwa pengguna jalan mendapatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan biaya yang mereka bayarkan.
Aturan mengenai SPM Jalan Tol termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Badan Usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol wajib memenuhi SPM Jalan Tol, yang mencakup kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.
Selain diatur dalam UU Jalan, SPM jalan tol juga dijelaskan lebih rinci dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PUPR No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Evaluasi terhadap pemenuhan SPM dilakukan secara berkala oleh BPJT, yang merupakan bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum RI. Namun, kritik muncul karena BPJT, yang juga terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan jalan tol, sekaligus bertindak sebagai evaluator. (*)