Pemko Pekanbaru Tunggu Kebijakan Pusat untuk Penetapan UMK 2025
Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Pasalnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kami mendiskusikan mekanisme perhitungan UMK dan menunggu perhitungan final dari Pemerintah Pusat," kata Risnandar, Rabu,(13/11).
Ia menyampaikan, sejak dua pekan terakhir Pemko Pekanbaru telah melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja di PHR mengenai mekanisme perhitungan UMK.
"Komunikasi dengan serikat pekerja sudah dimulai untuk memastikan proses ini berjalan lancar tanpa terpengaruh isu pilkada," ujarnya.
Risnandar menegaskan, keputusan UMK yang akan diumumkan menjelang 27 November 2024 nanti tidak boleh dijadikan isu politik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, pembahasan UMK masih menunggu petunjuk dari kementerian. Nanti, ada surat edaran atau petunjuk teknis dari kementerian untuk tahun 2025. "Karena ada formulanya. Formulanya seperti apa, itu belum ditetapkan," ujarnya.
Kalau sudah ada formula, UMK 2025 bisa bahas. Diperkirakan, UMK 2025 dibahas akhir November nanti.
"Hingga saat ini, belum dapat diperkirakan apakah akan ada kenaikan UMK untuk tahun 2025. Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena belum ada petunjuk dari kementerian. Setelah ada petunjuk, nanti ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), baru setelah itu UMK kabupaten dan kota," ungkap Syamsuwir.
Sebagai informasi, UMK Pekanbaru tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Besaran UMK sendiri terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.