Polda Riau Buru Liong Tjai Terkait Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil
Riaumandiri.co - Menjelang Pilkada serentak 2024, Polda Riau menggiatkan langkah pemberantasan korupsi dengan memburu tersangka koruptor yang masih buron. Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), yang diduga merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.
Liong Tjai alias Harris Anggara, Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN), menjadi tersangka dalam kasus ini dan sedang dicari oleh pihak berwajib.
Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa tim penyidik Subdit III Reskrimsus telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai. Pada Senin (11/11), mereka mendatangi kediaman tersangka di Perumahan River View, Polonia Medan. Namun, hasilnya nihil karena tersangka jarang berada di rumah.
"Tim sudah mencoba mendatangi tempat tinggal tersangka, tetapi hingga saat ini belum membuahkan hasil karena LT jarang ada di rumah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau itu, Rabu (13/11).
Selain itu, pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan Netti, istri Liong Tjai, mengenai status tersangka. Berkas perkara atas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 11 Oktober 2023, menandakan bahwa proses hukum siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Menurut Kombes Nasriadi, jika Liong Tjai tidak menghadiri panggilan berikutnya, persidangan akan digelar secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai hukum.
"Penyidik sudah memberi kesempatan agar LT hadir dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, jika tetap tidak datang, kami akan melanjutkan dengan sidang in absentia," ujar Nasriadi tegas.
Penyidik Polda Riau telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai di kawasan Polonia Medan untuk menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman setempat. Langkah ini diambil agar informasi pencarian tersangka tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat dan mempermudah pelacakan keberadaannya.
Liong Tjai diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan pipa transmisi tersebut. Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2.639.090.623. Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Liong Tjai diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan di PT Citra Karya Bangun Nusa, yang berperan dalam proyek pengadaan pipa transmisi di wilayah Tembilahan. Modus operandi yang digunakan tersangka diduga melibatkan manipulasi anggaran proyek yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Dalam keterangannya, Kombes Nasriadi menghimbau agar Liong Tjai segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Nasriadi berharap dengan kehadiran tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan ditegakkan.
"Kami imbau agar LT bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Ini adalah langkah terbaik agar proses hukum berjalan lancar, keadilan ditegakkan, dan kasus ini segera selesai," tegas Kombes Nasriadi menutup pernyataannya.