Calon Dirut BRK Syariah Dibatalkan
Riaumandiri.co - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, kembali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Rapat tersebut dipimipin langsung Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi itu dihadiri seluruh pemegang saham dari kabupaten/kota di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (13/11), di Ballroom Kantor BRK Syariah Pusat, Pekanbaru.
Dari hasil RUPS LB tersebut, pemegang saham kembali membatalkan calon Direktur Utama BRKS, yang telah menjalani proses seleksi oleh tim Pansel 3 calon pimpinan direksi BRKS.
Dan selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau, selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi, dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengatakan, terhadap satu jabatan yang kosong yakni Dirut BRK Syariah, calon yang ditunjuk pada RUPS sebelumnya yakni Wahyudi Gustiawan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau kurang memenuhi syarat.
"Jabatan ini Gubernur dimandatkan juga untuk segera membentuk panitia seleksi untuk satu orang Jabatan Dirut BRK Syariah. Karena kita sudah diberi mandat maka akan segera kita bentuk tim pansel nya," ujar Rahman Hadi, usai RUPS LB BRK Syariah.
Sementara untuk dua jabatan direksi lainnya, RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan RUPS LB, untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan, dan Calon Direktur Pembiayaan Perseroan, apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Kita menyepakati bahwa untuk segera mengisi jabatan yang kosong Komut, dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah. Untuk pengisian jabatan kosong tersebut, pertama pemegang saham sepakat menunggu hasil fit and proper test dari OJK, untuk jabatan Komut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah,” jelas Pj Gubri.
“Itu sudah di OJK, dan sudah dilakukan selesai pada tanggal 11 November kemarin. Sedangkan hasilnya tanggal 25 November jika dilihat dari skenario waktu 14 hari setelah seleksi. Kalau nanti keduanya lolos dan dinyatakan memenuhi syarat, maka kita akan segera melakukan penetapan di RUPS-LB," tambahnya.
Sementara itu, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB, mengatakan kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan, dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
“RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau, selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi, calon Komisaris Utama Perseroan atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK), tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi Wardana.
“Dan selanjutnya memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tambahnya.
RUPS LB yang dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah ini dimulai pukul 09.45 WIB dan selesai pada pukul 11.45 WIB dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah.