Jangan Berikan Restorative Justice Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jangan Berikan Restorative Justice Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak memberikan restorative justice terhadap pelaku kekerasan seksual. Pihaknya sangat menentang restorative justice diberikan kepada pelaku kekerasan seksual.

"Saya minta perhatian dari Bapak-Bapak sekalian dan saya tidak ingin ada restorative justice terhadap kekerasan seksual. Untuk kasus narkoba sebagai korban mungkin perlu restorative justice, tetapi kalau kekerasan seksual saya sangat menentang untuk adanya restorative justice," tegasnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Sari mengatakan kasus kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian khusus dari Polri. Khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik laki-laki maupun perempuan. Politisi Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan satu kasus kekerasan seksual yang menimpa kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah, yang diperkosa oleh 13 orang pria tetangga mereka. Sang kakak yang masih berusia 15 tahun dipaksa untuk dinikahkan siri dengan pelaku pemerkosaan.

"Orang diperkosa dipaksa damai, itu saya keberatan Bapak Kapolri. Jadi bukan hanya pelaku, tetapi semua perangkat desa yang memaksa damai. Apalagi memaksa kawin siri, coba Bapak Kapolri cek. Kawin siri itu bukan menyelesaikan masalah, itu persoalan baru," jelasnya.

Oleh karena itu, Sari pun meminta Polri menindak tegas pelaku kekerasan seksual, agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. "Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya dan korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya. (*)



Tags Hukum