Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen, Komisi VI DPRI RI Undang Dua Profesor

Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen, Komisi VI DPRI RI Undang Dua Profesor

RIAUMANDIRI.CO - Komisi VI DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Dr. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh pakar tersebut terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memainkan peran krusial lantaran memberikan wawasan yang kaya dan berimbang, baik dari sisi konsumen, pemerintah, maupun perusahaan.

Harapannya, regulasi ini menjadi payung kuat yang melindungi serta memberikan kepastian hukum yang tegas kepada setiap stakeholder. "Sejak diundangkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 ini dinilai masih lemah dan belum mampu menyelesaikan masalah terkait perlindungan konsumen. Apalagi dengan perkembangan globalisasi dan teknologi, kami menilai UU yang sudah existing  ini perlu dilakukan dan masukan dari kedua pakar ini, kami sangat nantikan," tutur Anggia saat membuka rapat.

Sebagai informasi, setelah 22 tahun dinyatakan berlaku untuk diterapkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 dinilai memiliki kekurangan di sejumlah aspek. Di antaranya gramatika, sistematika, tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen, dan kelembagaan. 

Turut menambahkan, pakar hukum perlindungan lonsumen Prof. Johannes Gunawan, menegaskan bahwa penyusunan perubahan UU Perlindungan Konsumen harus berlandaskan UUD 1945. Di mana negara yang diwakili oleh pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia. Sebagai salah satu pihak yang berkontribusi menyusun naskah akademik perubahan UUPK sejak 2007, dirinya mencatat perlu ada empat perubahan yang substantif. 

Prof. Bernadette Mulyati Mulyono menjelaskan perubahan UU Perlindungan Konsumen harus menjadi peraturan yang memberikan kepastian hukum. Tidak hanya itu saja, UU Perlindungan Konsumen juga membuka kesempatan untuk UU lainnya agar bisa mengatur perlindungan konsumen, selama UU lain menyesuaikan serta tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.

Menanggapi, Anggia memastikan bahwa Komisi VI DPR berkomitmen kuat menyelesaikan perubahan UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi masukan dan aspirasi, terutama soal kolaborasi antar stakeholder untuk melindungi konsumen. 

Walaupun tidak mudah mewujudkannya, ia berharap Komisi VI memperoleh dukungan dari setiap pihak yang terkait.

"Sistem perlindungan konsumen nasional di Indonesia perlu diperbarui. Banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan. Komisi IV sangat serius menyusun perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999. Stakeholder harus serius untuk membahas ini.  Damage-nya sudah terlihat di depan mata. Harus kita berinisiasi untuk melindungi masyarakat," pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Timur VI itu. (*)