Utang Pinjol Jadi Sandungan Masyarakat Dapatkan KPR
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti BI Checking yang kerap menjadi ganjalan bagi masyarakat ekonomi bawah dalam pengajuan KPR rumah murah (bersubsidi). Hal ini berpotensi menghambat program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita dukung penuh program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo melalui Kementerian Perumahan. Oleh karena itu harus dicermati betul kendala dan tantangan pencapaiannya terutama dari sisi akses masyarakat bawah untuk mendapatkannya,” ungkap Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
Legislator Dapil Jateng VIII ini lalu menyoroti syarat BI Checking yang kerap membuyarkan harapan masyarakat untuk mengakses KPR. BI checking yang kemudian menjadi sandungan bagi masyarakat sebenarnya masih dalam taraf pinjaman-pinjaman ringan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di lembaga keuangan.
“Misal, masyarakat menggunakan aplikasi pay later untuk pembayaran sebut saja 50 ribu rupiah, lalu telat bayar sehingga nunggak atau gagal bayar hingga akhirnya jadi catatan BI checking. Ketika mereka mengajukan kredit perumahan ini jadi tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Oleh karena itu, politisi PKS ini mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang pinjaman online bagi masyarakat bawah. Jika pemerintah bisa menghapus utang UMKM petani dan nelayan, ia juga berharap pemerintah dapat menghapus utang pinjol masyarakat agar mereka bisa mengakses kredit perumahan rakyat.
“Untuk mensukseskan program 3 juta rumah, saya berharap Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang pinjol masyarakat bawah agar akses masyarakat terhadap kredit perumahan tidak terganjal BI checking,” pungkas Yanuar. (*)