Pengelolaan Sampah di Pekanbaru di 2025 Tetap Sistem Swastanisasi
Riaumandiri.co - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, mengatakan, pengelolaan sampah Kota Pekanbaru di tahun 2025 mendatang masih tetap memakai pola lama menggunakan pihak ketiga atau sistem swastanisasi.
"Untuk sementara kita masih pakai pola lama (swastanisasi)," kata Indra Pomi Nasution, Kamis (7/11).
Ia menyampaikan, jasa angkutan sampah 2025 akan mulai dilelang Pemko Pekanbaru di Bulan Desember mendatang.
Sehingga di awal Januari 2025, proses lelang hingga penandatanganan kontrak sudah selesai dilakukan. "Jadi supaya di Januari itu jangan sampai macet terkait pengangkutan sampah, kita tetap kontrak seperti yang lama," ujarnya.
Ke depannya, lanjut dia, proses penanganan sampah baru disesuaikan dengan kebijakan walikota terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tanggal 27 November 2024. "Nanti kalau walikota terpilih, mana tahu ada konsep baru, nanti kita sesuaikan," jelasnya.
Dalam hal itu, Indra Pomi, menerangkan Pemko ingin memberikan ruang kepada wali kota terpilih untuk menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan sampah.
Masing-masing calon wali kota tentu memiliki konsep tersendiri. "Kami ingin melihat bagaimana mereka akan mengimplementasikannya,” jelas dia.
Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah Segera Terbentuk
Sebelumnya, Sekdako Pekanbaru, mengatakan, pembentukan BLUD sampah di Kota Pekanbaru segera terbentuk yang diawali dengan pengukuhan kepala dan sekretaris BLUD.
"Kemungkinan besar dalam pekan ini atau paling lambat awal pekan depan, pengukuhan akan dilakukan," ucapnya, usai memimpin rapat Teknis Finalisasi Arah Kebijakan Pengangkutan Persampahan, bertempat di gedung utama komplek perkantoran walikota di Tenayan Raya, Rabu (6/11).
"Setelah pengukuhan, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah DLHK akan mengajukan surat pernyataan dan permohonan pembentukan BLUD," ulas Indra Pomi.
Selanjutnya, terang dia, kepala UPT akan menyusun Rencana Strategis (Renstra), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Semua dokumen ini, termasuk laporan keuangan, akan dinilai oleh tim penilai yang diketuai oleh Sekda dan beranggotakan beberapa ahli.
"Jika penilaian positif, kami akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menetapkan UPT tersebut menjadi BLUD. Salah satu fokus utama BLUD ini adalah pengelolaan sampah," ujarnya.
Setelah UPT diresmikan sebagai BLUD, akan ada 14 peraturan walikota (perwako) yang akan diterbitkan. Kepala UPT Pengelolaan Sampah diharapkan aktif dalam pembahasan terkait perwako tersebut.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BLUD Pengelolaan Sampah dapat segera beroperasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di kota ini," harap Indra Pomi