Penting Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pelanggar Aturan Industri Makanan
RIAUMANDIRI.CO - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024), dalam rangka mengevaluasi keamanan pangan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan bahwa dalam pengawasan ini tidak ditemukan pelanggaran serius terkait penggunaan bahan berbahaya seperti borak dan formalin di pasar tersebut.
“Namun, berdasarkan data dari Balai POM Bogor masih terdapat 7 persen temuan di lapangan yang menunjukkan adanya makanan yang mengandung bahan berbahaya, terutama pada produk seperti tahu, tempe, dan mie,” jelas Yahya usai memimpin kunjungan tersebut.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam industri makanan. "Kami berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, baik untuk pelaku industri besar maupun kecil yang mencampurkan bahan berbahaya ke dalam makanan," ujarnya.
Ia juga mencatat bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran berat sudah dilaksanakan, tetapi peringatan juga diberikan untuk pelanggaran yang lebih ringan.
Dalam diskusi, Yahya mengungkapkan bahwa terdapat aspirasi agar proses pemberian izin dari BPOM kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipermudah. “Kita perlu pengawasan, tetapi jangan sampai mematikan UMKM," tegasnya.
Pembinaan bagi pelaku UMKM diharapkan dapat dilakukan secara berkala oleh Badan POM dan Dinas Kesehatan setempat, dengan frekuensi pertemuan yang cukup untuk memastikan keamanan produk makanan yang dihasilkan.
Ia berharap efektivitas pengawasan akan terus meningkat. "Kami sebagai mitra akan terus melakukan pengawasan melalui rapat-rapat kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran keamanan pangan benar-benar dilaksanakan," ujarnya.
Ia meyakini bahwa Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui pengawasan yang ketat dan dukungan kepada UMKM agar dapat berkembang dengan baik. (*)