Pecatan Polri di Riau Ditangkap Gegara Terlibat Narkoba
Riaumandiri.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Duri dan Pekanbaru. Dalam operasi ini, Tim Opsnal Subdit 3 Resnarkoba Polda Riau, mengamankan 4 orang tersangka, salah satunya adalah pecatan anggota Polri.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB, di parkiran depan Hotel Surya, Jalan Jenderal Sudirman KM 125, Balai Makam, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Tim opsnal berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang sedang berada di lokasi tersebut.
"Tersangka yang ditangkap di lokasi pertama adalah HG (36), MS (35), dan HW (45)," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (5/11).
Menurut Manang, tersangka HG merupakan pecatan anggota Polri dengan pangkat terakhirnya Briptu, "HG ini anggota Polres Kepulauan Meranti. Polisi angkatan 2006 Gelombang II dan dipecat tahun 2018," tegas Kombes Manang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan Mitsubishi Expander berwarna putih dengan nomor polisi BM 1018 HG yang mereka gunakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu tas sandang berwarna biru yang berisi alat hisap bong, satu bungkus sedang narkotika jenis sabu, serta dua bungkus sabu berwarna pink dan biru yang telah dicampur pewarna gincu kue.
"Selain itu, turut ditemukan satu unit handphone merek Oppo Reno 6, satu handphone Samsung S21, dan beberapa unit telepon genggam lainnya," lanjut Manang.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, HW, tas berisi narkotika tersebut milik HG. "Dia (HG,red) pemasok narkoba untuk kawasan Kampung Dalam Dumai," lanjut Manang.
Hasil interogasi terhadap HG mengarahkan petugas kepada tersangka lain, yakni seorang pria bernama MA yang berada di Kota Pekanbaru. Pada Jumat (11/10) sekitar pukul 15.05 WIB, tim opsnal bergerak menuju alamat Jalan Delima Gang Delima 9, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkapnya. Bersama MA, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, empat butir ekstasi berwarna kuning, dua unit iPhone, serta satu unit kendaraan Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi BM 1720 HF.
"Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.