Pemerintah Perlu Perjelas Aturan Pemutihan Utang Petani dan Nelayan
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta kementerian terkait untuk segera memperjelas aturan mengenai pemutihan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Menurutnya, aturan ini sangat dibutuhkan untuk membantu mereka yang terdampak oleh pandemi Covid-19, yang saat ini kesulitan untuk mengakses pinjaman baru karena terbentur status redline di BI Checking.
“Presiden sudah menyampaikan komitmennya menghapuskan utang petani, nelayan, dan UMKM terdampak Covid-19. Namun, pagi ini ada pernyataan dari salah satu menteri yang menyebutkan bahwa penghapusan itu hanya sebatas penghapusbukuan, tidak menghapus tagihan. Artinya, utang tetap ada,” kata Herman dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Herman menegaskan, kementerian terkait perlu menunjukkan sikap tegas sesuai instruksi presiden agar para petani dan nelayan dapat memanfaatkan program ini sebagai momentum untuk bangkit. Dengan utang yang dihapuskan, mereka dapat kembali memiliki akses permodalan dan keluar dari status kredit bermasalah di sistem BI Checking, yang selama ini menjadi hambatan dalam mengembangkan usaha.
“Ini adalah momentum penting bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM untuk pulih. Ketidakjelasan ini justru menimbulkan keraguan di lapangan, sementara masyarakat sudah berharap besar terhadap komitmen pemerintah,” ujar Herman.
Presiden RI sebelumnya menyatakan dukungannya untuk menghapus utang bagi kelompok terdampak pandemi, terutama petani dan nelayan kecil, sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional. Dukungan ini mendapat sambutan positif dari kelompok tersebut, yang melihat pemutihan utang sebagai peluang untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka setelah terpukul oleh pandemi.
Herman berharap aturan tegas segera dikeluarkan, agar petani dan nelayan yang sebelumnya terkendala utang dapat kembali mengakses permodalan tanpa terhalang status kredit macet. (*)