Ribuan Surat Suara Pemilihan di Riau Masih Kurang
Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se Provinsi Riau telah merampungkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan bupati serta wali kota, Selasa (5/11).
Dari akhir proses ini, KPU Riau menerima laporan bahwa surat suara yang dipesan untuk Pilkada Riau yakni sebanyak 4.955.093 lembar. Pesanan ini berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan berbasis jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ini juga ditambah 2000 (dua ribu) lembar Surat Suara untuk persiapan jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan untuk Pilkada se Riau total surat suara yang dipesan adalah sebanyak 4.977.093.
Kasubag Umum dan Logistik KPU Riau Nasrul menjelaskan dari total surat suara Pilkada Riau tersebut terdapat kurang kirim sebanyak 9.723 lembar dari penyedia.
"Dengan rincian di Kabupaten Kampar kurang kirim sebanyak 1.807 lembar, Bengkalis sebanyak 782 lembar, Indragiri Hilir sebanyak 949 lembar, Pelalawan sebanyak 15 lembar, Rokan Hilir sebanyak 12 lembar, Kepulauan Meranti sebanyak 442 lembar dan Kota Pekanbaru sebanyak 5.716 lembar," katanya.
Kemudian total surat suara yang rusak setelah dilakukan sortir lipat adalah sebanyak 1.792 lembar. Dengan rincian di Kabupaten Kampar sebanyak 305 Lembar, Bengkalis 290 lembar, Inhil 369 lembar, Pelalawan 650 lembar, Rokan Hilir 82 lembar, Kepualuan Meranti 6 lembar dan Kota Pekanbaru 90 lembar.
Lalu, lanjut Nasrul, dari jumlah surat suara Pilkada se Riau yang dipesan, terdapat kurang kirim untuk Kabupaten Kampar sebanyak 12.203 lembar, Indragiri Hulu sebanyak 894 lembar, Inhil sebanyak 6.827 lembar, Kuantan Singingi 27 lembar, Kepualuan Meranti 5.275 lembar, Kota Pekanbaru 3.260 lembar dan Kota Dumai 384 lembar.
"Berdasarkan pencermatan data logistik, diketahui untuk kategori surat suara rusak ditemukan di Kampar sebanyak 150 lembar, Inhu 71 lembar, Inhil 134 lembar, Kuantan Singingi 424 lembar, Kepulauan Meranti 19 lembar, Kota Pekanbaru 110 lembar dan Dumai 39 lembar," paparnya.
Diwaktu bersamaan, Sekretaris KPU Riau Rudinal B menegaskan bahwa terhadap kekurangan tersebut, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tatakelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan permohonan kekurangan kepada Penyedia melalui Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi Riau serta diunggah pada apikasi Silog.
"Mudah mudahan dalam seminggu kedepan permintaan kekurangan surat suara tersebut sudah dipenuhi oleh Penyedia dan bisa diterima oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau," tukasnya.