Dua Mantan Pejabat Puskesmas Rumbio Jaya Disidang Terkait Korupsi

Dua Mantan Pejabat Puskesmas Rumbio Jaya Disidang Terkait Korupsi

Riaumandiri.co - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya. Keduanya didakwa menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.

Dua terdakwa, Ade Yulianti, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, dan Karlina, selaku Bendahara Pengeluaran di puskesmas tersebut, menjalani sidang perdana pada Senin (4/11). Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), K Ario Utomo Hidayatulloh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Menurut dakwaan JPU, tindakan korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan. Dalam kurun waktu tersebut, Puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.


"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa mengaku mengerti. Untuk terdakwa Karlina, dia menyatakan menerima. Sementara Ade menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Di samping proses persidangan, kuasa hukum terdakwa Karlina mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru menjadi tahanan kota.

Penasihat Hukumnya, Ali Husin Nasution bersama Jaka Marhaen dan tim, mengajukan alasan bahwa Karlina menderita asma akut yang memerlukan perawatan khusus. "Kami meminta keringanan berupa pengalihan status tahanan bagi terdakwa Karlina karena kondisi kesehatannya yang mengidap asma akut," ucap kuasa hukum kepada majelis hakim.

Menanggapi permohonan ini, Hakim Ketua Zefri Mayeldo menyatakan bahwa pengadilan masih mempertimbangkannya dan meminta tim kuasa hukum melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk surat keterangan kesehatan dari dokter.

"Lengkapi dulu persyaratannya, seperti surat dokter yang relevan. Nanti akan kami pertimbangkan," tegas Hakim Ketua Zefri.