Riau Raih Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kategori Baik
RIAUMANDIRI.CO - Komisi Informasi (KI) Pusat telah resmi melaunching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 yang dihadiri oleh pengurus KI Pusat dan daerah, serta pemerintah daerah se Indonesia, berlangsung di Jakarta, Kamis (17/10/24).
Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dirilis KI Pusat, ada 11 provinsi yang meraih kategori baik termasuk Provinsi Riau, dan ada 21 kategori sedang, serta dua provinsi dalam kategori buruk.
Adapun 11 provinsi yang berhasil meraih kategori baik tersebut diantaranya, Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Selanjutnya, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara dan Provinsi Riau. Sedangkan provinsi dengan nilai indeks buruk yakni Maluku dan Papua Barat.
Lalu provinsi dengan kategori sedang yaitu Bangka Belitung, Banten, Bali, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah.
Kemudian, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku Utara, Nusa tenggara Timur, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utarat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
"Ada dua provinsi kategori buruk, 21 kategori sedang, dan 11 provinsi kategori baik. Ini bukan kontestasi tapi berdasarkan kategori indeks," ujarnya.
Gede Narayana menambahkan, nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Jelas dia, tahun 2021 lalu berada pada angka 71,37, tahun 2022 74,43, tahun 2023 75,40, dan pada tahun 2024 ini berada pada angka 75,65.
Dia mengungkapkan, IKIP bukanlah kontestasi ataupun Adipura, akan tetapi melihat bagaimana keterbukaan informasi publik di berbagai daerah.
"Nilai IKIP tahun ini 75,65, kami nilai berdasarkan data rill dari FGD di berbagai tempat, melibatkan unsur pentahelix. Nilai 0-30 berada pada angka buruk sekali, nilai 31-50 kategori buruk, nilai 60-79 kategori sedang, nilai 80-89 kategori baik, dan 90-100 kategori baik sekali," ucapnya.
Berikutnya, Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti mengungkapkan, launching Indeks Keterbukaan Informasi 2024 ini bertujuan untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Tidak hanya itu terangnya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional terkait keterbukaan informasi publik dan memastikan seluruh rekomendasi tersebut dapat dijalankan.
"Serta membantu badan publik mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh KI pusat, KI provinsi dan KI kabupaten/kota," katanya.
Nunik Purwanti menyebutkan, tujuan lainnya adalah untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan juga program pembangunan daerah maupun nasional.
Membantu penyusunan arah kebijakan nasional serta kaitannya dengan KI dan juga membantu pemda dan badan publik dalam mendorong pelaksanaan KI publik.
"Dan juga menyediakan dan membantu pembuatan bahan tentang upaya dan capain KI publik yang disampaikan pemerintah RI dalam forum internasional," ujarnya.