Terbitkan UU Pelarangan UNRWA, BKSAP DPR: Saatnya Israel Dikeluarkan dari PBB
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengecam tindakan otoritas Israel yang telah meloloskan sebuah undang-undang yang melarang badan sosial di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi.
Menurut Mardani, apa yang dilakukan oleh Israel jelas melakukan penantangan terhadap dunia, dan pelanggaran atas hak asasi manusia. “Kami mengutuk keras. Israel telah menunjukkan arogansinya kepada dunia. UU tersebut sangat rasis dan perlu oleh dilawan karena UNWRA adalah lembaga sah dibawah PBB,” kata Mardani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).
Mardani menjelaskan, dunia internasional harus bersatu melawan Israel. Salah satunya adalah segera menolak keberadaan Israel sebagai keanggotaan PBB dan membawa aksi genosida atau pembataian terhadap puluhan ribu warga Palestina oleh militer Israel yang sudah berlangsung selama setahun ini ke pengadilan internasional.
“UNWRA itu lembaga dibawah PBB. Sedangkan Israel anggota PBB. Jadi ini bisa jadi alasan menolak Israel jadi anggota PBB dan dibawa ke Pengadilan Internasional,” cetusnya.
Mardani juga meminta kepada Pemerintahan RI, khususnya Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap tegas untuk mengecam kehadiran UU Pelarangan UNRWA tersebut. “Indonesia mesti menentang dan melawan UU ini. Dan berusaha menggalang dunia internasional melawan UU rasis ini,” serunya.
Terlebih lagi, pemerintah Indonesia sudah dilecehkan oleh Israel dengan aksi pembakaran Rumah Sakit Indonesia yang berada di Gaza Utara pada Selasa (22/10/2024). “Pembakaran rumah sakit, sekolah ataupun camp pengungsian oleh militer Israel merupakan pelanggaran berat, melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” ujarnya.
“Jadi pemerintah Indonesia jangan hanya sekadar protes biasa, tetapi protes yang tegas dengan menuntut pemberian sanksi kepada Israel. Karena pembakaran rumah sakit Indonesia telah merendahkan marwah bangsa kita,” sambungnya.
Selain itu, politisi PKS ini juga menekankan perlu adanya evaluasi terhadap DK PBB yang tak mampu menerapkan sanksi kepada Israel setelah lebih dari setahun melakukan genosida terhadap puluhan ribu rakyat Palestina. Terlebih lagi, dunia telah dilecehkan oleh Israel karena telah menyerang pasukan Perdamaian UNIFIL di Lebanon.
“Atas tindakan militer Israel terhadap pasukan perdamaian PBB ini makin membuktikan bahwa badan dunia ini tidak berkutik terhadap Israel. Saya kira perlu dievaluasi badan dunia tersebut, khususnya terkait keberadaan Hak Veto Amerika Serikat yang sangat melindungi Israel,” pungkasnya.
Diketahui, Otorita Israel telah melakukan pemungutan suara pada Senin (28/10/2024) kemarin menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung pelarangan UNRWA tersebut, dan 10 menolak. UU tersebut akan berlaku dalam 90 hari. Lolosnya UU itu turut memantik dunia internasional, termasuk PBB dan AS sendiri. Mereka mengecam kehadiran UU tersebut. (*)