KPU Siak Buka Layanan Pindah Pemilih
RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak membuka layanan pindah pemilih, untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024.
"Badan Adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka pelayanan DPTb dengan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau H-30," kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, Selasa (29/10).
Untuk kategori ini batas akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan alasan sebagai berikut:
Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Lalu, menjalani rehabilitasi narkoba menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Kemudian, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah selesai, KPU Kabupaten Siak membuka waktu pendaftaran terakhir pada 20 November 2024 atau H-7 sebelum Pilkada Siak. Bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, melayani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan/lapas dan tertimpa bencana alam.
"Sekarang pelayanan H-30 ini. Nanti setelah tanggal 28 selesai, kita buka lagi pelayanan pindah pemilih sampai H-7 dari yang berakhir tanggal 20 November," sebutnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Siak menatapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Siak 2024 sebanyak 335.676 pemilih.
"Dengan rincian pemilih laki - laki sejumlah 171.379 pemilih, dan pemilih perempuan sejumlah 164.297 pemilih," ujarnya.
KPU Kabupaten Siak juga telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati maju dalam Pilkada Siak 2024.
Ketiga paslon tersebut adalah Irving Kahar Arifin - Sugianto nomor urut 1, Afni Z - Syamsurizal nomor urut 2, serta Alfedri-Husni Merza nomor urut 3.