Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kampar, Ngaku Beli Barang di Pekanbaru

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kampar, Ngaku Beli Barang di Pekanbaru

Riaumandiri.co - Pria inisial JR alias Jhon tak berkutik saat berada di sebuah di Kelurahan Langgini Kecamatan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kampar pada Selasa (22/10).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini tim opsnal menyita 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 118.89 gram.

"Ditemukan 5 paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam miliknya," ujar Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (24/10).


Bersamaan dengan itu, tim juga menyita handphone miliknya, timbangan digital, alat hisap sabu serta kaca pirex. Alat yang disita ini merupakan peralatan yang digunakannya untuk memakai narkoba jenis sabu tersebut.

Dijelaskan Manang, pelaku JR alias Jhon ini berperan sebagai pengedar narkoba yang menjajakan barang haram itu di wilayah Kabupaten Kampar, akan tetapi barang itu diambilnya dari Kota Pekanbaru.

"Perannya sebagai pengedar, barang itu didapat dari seseorang insial RS yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang,red)," paparnya.

Saat mengambil barang di Kota Pekanbaru, pelaku RS alias Jhon ini hanya menunggu arahan dari pemilik sabu. Mereka menggunakan sistem lempar di tiang listrik. Setelah itu, pelaku RS alias Jhon ini akan dikabari mana titik transaksinya.

"Ngambil barang di Pekanbaru, dengan sistem lempar di bawah tiang listrik. Pengakuannya di salah satu tiang listrik di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru," tukasnya.

Terhadapnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.