Masyarakat Tobek Godang Tolak Usaha Billiard dan THM
Riaumandiri.co - Masyarakat Kelurahan Tobek Godang menolak kehadiran usaha billiard dan tempat hiburan. Penolakan tersebut didasarkan pada musyawarah warga yang dilakukan pada Rabu (23/10) malam.
Hal itu disampaikan Ketua RT 01, Hariadi, Kamis (24/10) bahwasanya masyarakat sepakat menolak adanya usaha bilyard.
"Iya memang benar warga menolak dari pengusaha yang hendak mendirikan usaha bilyard di ruko eks Smart Fast Jalan Subrantas-Jalan Angkasa," kata Hariadi.
Ia dan masyarakat telah memanggil pemilik ruko, dan menyatakan warga sepakat membatalkan kontrak penyewa dengan pengusaha tersebut.
"Kami sudah memanggil musyawarah pemilik ruko-penyewa dan kesimpulannya warga menolak izin pendirian usaha bilyard dan menyatakan membatalkan kontrak dengan penyewa," sebutnya.
Pertemuan musyawarah itu dihadiri ninik mamak ketua RT dan RW serta ketua masjid Alhuda beserta seluruh masyarakat.
Masyarakat juga meminta pernyataan dari pemilik ruko untuk menghentikan dan menolak keras pekerja untuk melakukan renovaei dan menghentikan tempat hiburan bola sodok.
Sementara itu, Lurah Tobek Gadang, Yasir Arafat mengatakan pihak kelurahan tidak pernah didatangi pengembang usaha tersebut.
"Orangnya juga tidak pernah tau saya, tentu pengembang itu harusnya datang, kita adakan pertemuan, kan seperti itu," kata Yasir.
Ia menyebut kunci perizinan ada pada masyarakat itu sendiri termasuk regulasi OSS yang harus meminta persetujuan lingkungan.
"Kuncinya izin masyarakat menerima tempat hiburan, dan hari ini pihak pengembang tidak berkoordinasi," lanjutnya.
Salah satu warga, Yuni menyebut masyarakat menolak kehadiran tempat hiburan tersebut lantaran takut merusak generasi muda.
"Warga menolak sebenarnya dampaknya, takut anak anak kami terdampak nanti," keluhnya.