Tiga Hakim PN Surabaya Akan Diberhentikan Sementara Terkait Vonsi Bebas Kasus Suap Tannur

Tiga Hakim PN Surabaya Akan Diberhentikan Sementara Terkait Vonsi Bebas Kasus Suap Tannur

Riaumandiri.co - Tiga hakim PN Surabaya akan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA), ini terkait dengan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan pemberhentian sementara itu akan diusulkan oleh MA dan akan dieksekusi oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto, Kamis (24/10).


Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru kepada Presiden Prabowo.

Ia menyebut usulan pemecatan akan dilayangkan setelah proses hukum ketiga hakim tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," tutur dia.

Erintuah, Mangapul, dan Heru telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Ketiga hakim tersebut menjadi pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Kejagung juga telah menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini