Kelurahan Bambu Kuning Bantah Persulit Hibah Musala: Ada Tokoh Masyarakat yang Tak Setuju

Kelurahan Bambu Kuning Bantah Persulit Hibah Musala: Ada Tokoh Masyarakat yang Tak Setuju

Riaumandiri.co - Beredarnya informasi mengenai proses hibah tanah Musala Al-Amin Jalan Perkasa dipersulit pihak Kelurahan Bambu Kuning dibantah langsung Sekretaris Kelurahan Bambu Kuning, Raja Arie Anasthia Putri.

Surat pernyataan hibah dengan pemilik tanah Tuti Dahniar menyerahkan tanahnya diperuntukkan untuk musala kepada Arfandi sampai saat ini belum ditanda tangan pihak kelurahan. 

Raja Arie Anasthia Putri mengatakan sebenarnya pihak kelurahan tidak ada mempersulit proses hibah tanah tersebut, justru surat pernyataan hibah tersebut diterbitkan pihak kelurahan. 


"Surat yang di foto itu dari kelurahan malah, kita proses. Tidak ada mempersulit," katanya. 

Namun, saat akan ditanda tangan, ada tokoh masyarakat yang mengklaim beberapa tanah di sekitar musala tersebut merupakan miliknya. 

"Masalahnya sembari surat ini berproses, mau ditanda tangan, ada laporan dari tokoh masyarakat Bambu Kuning kalau tanah itu beberapa meter punya dia," sambung Putri, sapaan akrab Sekretaris Lurah Bambu Kuning itu. 

Ia bersama pihak kelurahan dan RT RW telah mencoba menghubungi dan meminta bukti keabsahan dari kepemilikan tanah tersebut, namun tokoh masyarakat tersebut susah untuk dihubungi. 

"Kita sudah surati, sudah kakak Whatsapp, dan bahkan sudah didatangi pengurus mushalla, tapi tidak ditunjukkan sama dia," katanya. 

"Bahkan ketika kami mau ukur ulang, sampe ketua RW pun turun, tidak ada balasannya," sebutnya. 

Menurut pantauan lapangan di lokasi Musala Al-Amin tersebut, memang dibelakangnya terdapat gang yang diduga menjadi milik tokoh masyarakat tersebut. 

Hingga saat ini, pihak kelurahan telah mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada tokoh masyarakat tersebut untuk nantinya menunggu balasan dan tindaklanjut agar proses hibah tersebut dapat dilanjutkan. 

Diketahui, luas tanah hibah berdasarkan surat pernyataan hibah yakninya 1.137,5 M².

Sebagai informasi, bahwasanya tanah tersebut telah dilakukan pengukuran dan disaksikan beberapa tokoh masyarakat lainnya, namun saat pengukuran pihak kelurahan dan mushalla tidak mendapat penolakan sama sekali.