Polsek Batang Cenaku Sita Ratusan Gram Ganja dari 7 Tersangka

Polsek Batang Cenaku Sita Ratusan Gram Ganja dari 7 Tersangka

Riaumandiri.co -  Dalam satu hari, Polsek Batang Cenaku berhasil meringkus tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan itu, ratusan gram ganja berhasil disita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Kuala Gading. Atas laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku langsung melakukan penyelidikan.

"Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, mulai pukul 04.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (22/10).


Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Vicki Rizky, Tim Opsnal berhasil menangkap Sugianto alias SGT (34) dan Rudi alias RJA (24) yang tertangkap tangan sedang mengisap rokok ganja.

Penangkapan berlanjut dengan penggerebekan rumah Enggi (27) di Desa Kuala Gading. Di sana, polisi menemukan 12 paket ganja seberat total 106,80 gram serta dua unit handphone sebagai barang bukti.

Sekitar pukul 04.30 WIB, tim kembali mengamankan Supian alias SPN (52) di rumahnya di desa yang sama. Polisi menemukan tiga bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital. Diketahui bahwa Supian mendapatkan ganja tersebut dari Enggi.

"Penangkapan berlanjut pada pukul 05.50 WIB di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1, Desa Pejangki. Polisi menangkap Hasan alias UH (38) dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,17 gram yang ditemukan di jok sepeda motornya," lanjut Kapolres.

Pukul 06.30 WIB, giliran Bujang alias HMT (38) yang ditangkap di Perumahan Blok A PT SML, Desa Pejangki dengan barang bukti satu paket ganja seberat 12,46 gram.

Penangkapan terakhir terjadi pukul 07.40 WIB, ketika Iwan alias IH (38) ditangkap di rumahnya di RT 9 RW 04 Desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang disimpan dalam tasnya.

"Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKBP Fahrian.