Vonis Ringan dari Tuntutan, Guru Cabul di Siak di Penjara 6 Tahun

Vonis Ringan dari Tuntutan, Guru Cabul di Siak di Penjara 6 Tahun

Riaumandiri.co -Seorang guru inisial EP yang merupakan pelaku pencabulan terhadap sembilan siswi SD di Kabupaten Siak, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Siak. 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak. Sebelumnya, JPU menuntut tersangka EP dengan pidana empat belas tahun penjara.

"EP yang berprofesi sebagai guru wali murid terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan anak siswi kelas VI SDN di Kabupaten Siak. Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh EP kepada muridnya dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, Senin (21/10).


Ia menyebutkan, EP melakukan tindakan bejatnya di ruang kelas pada saat kegiatan belajar berlangsung dan dirumahnya. Namun tersangka tidak mengakui seluruh perbuatannya dan beralasan hanya sebagai bentuk rasa sayangnya kepada siswi.

"Aksi bejatnya tersebut terbongkar karena salah satu korban bercerita dengan korban lainnya dan selanjutnya melaporkan perbuatan bejat gurunya kepada masing-masing orang tuanya," lanjutnya. 

Ia mengatakan, akibat dari perbuatan bejat tersangka EP, sembilan anak siswi SD mengalami depresi dan sempat tidak mau masuk sekolah karena trauma melihat tersangka.

"Vonis Penjara enam tahun dari Hakim tersebut sangat rendah mengingat dampak dari perbuatan tersangka yang membuat sembilan siswi menjadi trauma dan mencoreng dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi sosok yang dijadikan panutan bagi peserta didiknya akan tetapi justru mencabuli sembilan siswinya," jelasnya. 

Selain itu, kata Kajari Siak, vonis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang rendah terhadap pelaku Predator seksual anak juga Tidak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Semangat Penegakan Hukum di Kabupaten Siak, padahal Kabupaten Siak sempat mendapatkan Penilaian sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) seluruh Indonesia.

"Setelah vonis tersebut dibacakan, JPU mengambil sikap untuk Pikir-pikir selama tujuh hari dan orang tua para korban juga mendesak JPU untuk menempuh upaya Hukum Banding karena vonis tersebut sangat tidak adil dan tidak manusiawi bagi para korban yang masih anak-anak," pungkasnya.