Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Riaumandiri.co - Proses hukum pengusutan dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru terus berkembang, kasus yang dimaksud ialah penyalahgunaan penggunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp1 miliar.
Kasus yang diusut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sedari awal, pengusutan perkara rasuah ini pun sudah menampakkan titik terang.
Sebelumnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka namun kini sudah menjadi dua tersangka. Sejak awal, penyidik sudah mememinta keterangan setidaknya 30 saksi.
Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini berasal dari LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (21/10), menyebut bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan mantan ketua dan mantan bendahara.
"Mantan ketua sama mantan bendahara," kata Kompol Bery Juana Putra tanpa menjelaskan inisial nama kedua tersangka tersebut secara jelas.
Dari data yang diterima, kedua tersangka yang sedari awal dilaporkan ialah inisial YS dan AS. Kedua inisial tersebut disinyalir menjabat pada kepengurusan LAMR Pekanbaru atas pengusutan perkara ini.
Terhadap para tersangka ini, jelas Kompol Bery, penyidik sudah memeriksa keduanya sebagai tersangka. Akan tetapi, penyidik belum melakukan penahanan, akan terlebih dahulu merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah (diperiksa,red) kemarin sebagai tersangka. (Penahanan,red) dalam waktu dekat," tukas Kompol Bery.