KPU Siak Tetapkan 513 Titik Pemasangan APK Pilkada 2024

KPU Siak Tetapkan 513 Titik Pemasangan APK Pilkada 2024

Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak menetapkan 513 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pelaksanaan pilkada Siak 2024.

Sebanyak 513 titik lokasi pemasangan APK tersebut, tersebar pada 14 Kecamatan di Kabupaten Siak. Di mana Pusako merupakan wilayah dengan titik terbanyak.

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan melalui Divisi Sosialisasi Parsitipasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Dailin Fajri Sormin mengatakan, seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, telah diperbolehkan untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang ditentukan.


Titik-titik tersebut, telah disosialisasikan kepada pihak paslon maupun stakeholder terkait, termasuk Bawaslu Siak. Sehingga, jika nantinya ada pemasangan APK diluar titik itu, bisa dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Baik jadwal kampanye, ukuran APK maupun titik APK itu sudah dukoordinasikan dengan paslon. Sehingga jika ada pemasangan APK diluar ketentuan, termasuk juga ukuran APK yang ditentukan, maka bisa ditindak sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dailin, Ahad (20/10).

Ia menegaskan, KPU juga melarang beberapa titik lokasi untuk pemasangan APK selama kampanye. Diantaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, kawasan militer, dan fasilitas lainnya yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan itu, diatur dalam peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye.

"Apabila ada pemasangan APK diluar titik, maka dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Dailin. 

Terkait pemasangan APK di rumah-rumah warga, Dailin mengungkapkan itu diperbolehkan, Asalkan, pemasangan APK tersebut mendapatkan surat izin daripada pemilik rumah. Ketika tidak mendapatkan izin, maka pemilik rumah bisa melepaskan atribut-atribut kampanye itu. 

"Pemasangan APK dirumah warga pada prinsipnya boleh sepanjang mendapat izin dari pemilik rumah," pungkas Dailin.  

Berikut jumlah sebaran titik lokasi pemasangan APK per Kecamatan:

Siak: 30 titik

Sungai Apit: 47 titik

Minas: 18 titik

Tualang: 51 titik

Sungai Mandau: 28 titik

Dayun: 45 titik

Kerinci Kanan: 41 titik

Bungaraya: 32 titik

Koto Gasib: 45 titik

Lubuk Dalam: 23 titik

Kandis: 24 titik

Mempura: 43 titik

Sabak Auh: 37 titik

Pusako: 49 titik