OJK Terima 7 Laporan Investasi Ilegal dan 121 Pinjol Ilegal di Riau
Riaumandiri.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat ada 7 pengaduan terakit dengan investasi ilegal, kemudian ada 121 pengaduan mengenai pinjama online ilegal. Data in terhitung sejak Januari hingga Agustus 2024.
Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.
"OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang khususnya pinjol ilegal yang merugikan," ungkapnya, Kamis (17/10).
Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, tantangan masih terus ada.
Elvira menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal. "Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi," jelasya.