Teguh Setyabudi Ditunjuk Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta
Riaumandiri.co - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh menggantikan Heru Budi Hartono yang bertugas sejak Oktober 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari, Kamis (17/10).
Heru dilantik sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022. Ia mengisi kekosongan kursi gubernur yang ditinggalkan Anies Baswedan.
Masa jabatan Heru diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pj Gubernur.
Lalu, pada tahun ini, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jakarta untuk menggantikan Heru Budi.
Tiga nama itu adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Nama-nama itu kemudian diusulkan ke Kemendagri.
Pj Gubernur DKI Jakarta akan bertugas hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.