Anggota DPR dari PKS Dukung Kemendikbudristek Dipecah Tiga
RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mendukung rencana pemecahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga kementerian.
Diketahui, rencana pemecahan Kemendikbudristek mengemuka menjelang Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan kabinetnya. Menurut informasi yang beredar, tiga kementerian tersebut yaitu terkait bidang pendidikan dasar, bidang pendidikan tinggi dan riset, serta kebudayaan.
"Memang sudah lama banyak kritik terhadap orientasi pengembangan pendidikan tinggi yang kurang fokus ketika diampu oleh kementerian yang juga sudah dibebani dengan pendidikan dasar dan menengah," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10/2024).
Melihat kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini, mantan Ketua Komisi X DPR periode 2019-2024 itu, Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan memiliki penduduk lebih dari 270 juta. Sehingga, menangani persoalan pendidikan dalam satu kementerian sangatlah tidak mudah.
Selain itu, ia mengatakan bahwa ranking perguruan tinggi Indonesia di dunia sangatlah rendah, jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Seperti, Denmark dan Mesir dengan jumlah penduduk sebanyak 5 hingga 111 juta yang memiliki kualitas sangat baik di Kementerian Pendidikan.
"Sehingga wajar bila ada inisiatif untuk memajukan pendidikan tinggi kita maka mesti ditangani oleh sebuah kementrian tersendiri," ujar politisi Fraksi PKS ini.
Dengan adanya Kementerian Kebudayaan yang dipecah secara tersendiri, ia menilai hal ini perlu dukungan dari banyak pihak.
"Sebab pengalaman di beberapa negara kadang digabung dengan pendidikan dan kadang digabung dengan pariwisata," katanya.
Kendati demikian, legislator dapil Jawa Tengah ini menilai bahwa Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain, yang menjadikan kebudayaan itu menjadi kementerian tersendiri. Seperti, India, Perancis, dan negara lainnya yang telah memiliki pengalaman dalam hal melestarikan, mengelola, dan mengembangkan kebudayaannya di sebuah Kementerian secara khusus.
"Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah kementrian tersendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan dari UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia," tutupnya. (*)