Istri Benny Laos Diusulkan Jadi Cagub Maluku Utara

Istri Benny Laos Diusulkan Jadi Cagub Maluku Utara

Riaumandiri.co - Sherly Tjoanda diusulkan sebagai cagub Maluku Utara menggantikan suaminya Benny Laos yang meninggal dalam kecelekaan speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu. Delapan Partai Politik (parpol) pengusung pasangan calon Pilgub Malut Benny Laos-Sarbin Sehe telah menyepakati usulan tersebut.

"Hasil rapat diikuti delapan pimpinan partai koalisi telah sepakat untuk mendorong Sherly Tjoanda merupakan istri mendiang Benny Laos menggantikan suaminya sebagai calon Gubernur (cagub) Malut berpasangan dengan Sarbin Sehe," kata Muksin Amrin, Juru Bicara Paslon Benny-Sarbin saat dihubungi Antara, Minggu (13/10).

Muksin yang juga anggota DPRD Malut itu mengatakan pihaknya akan menemui Sherly Tjoanda pada Selasa (15/10) untuk mengetahui secara langsung kesediaannya maju sebagai cagub Malut menggantikan mendiang suaminya.


Muksin menjelaskan alasan untuk mengusulkan Sherly sebagai cagub Malut agar perjuangan mendiang suaminya untuk mensejahterakan masyarakat bisa terwujud.

"Memang, kami telah bulat usulkan nama Sherly Tjoanda gantikan suaminya, tetapi ada skema lainnya, kalau istrinya tidak bersedia tentu harus ada nama lain yang diusulkan karena waktu yang diberikan sangat terbatas," ujarnya.

Sehingga, kata Muksin, kalau nama yang diusulkan pengganti itu direstui keluarga almarhum Benny Laos maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

"Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta, jadi proses pengusulannya akan lebih mudah," ujar politisi PKB Malut ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Betty menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," jelas Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal dunia.Sher