Sita Sabu dan Ekstasi, Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba

Sita Sabu dan Ekstasi, Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba

Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RS alias Rini (41) di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Rabu (9/10). Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 185,80 gram dan ekstasi sebanyak 199 butir.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana tersangka R alias Rudi Rampok yang lebih dulu ditangkap mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RS. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka RS di sebuah rumah milik temannya.

Saat penangkapan, tersangka RS berusaha melarikan diri. "Namun, sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menangkapnya," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Polda Manang Soebeti, Minggu (13/10).


Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 42 bungkus narkotika jenis sabu, 104 butir pil ekstasi merek Rolex warna kuning, dan 95 butir pil ekstasi merek Maserat warna merah di dalam jok sepeda motor Honda Beat milik tersangka RS.

Barang bukti lainnya termasuk satu unit timbangan digital, beberapa plastik pembungkus, dan alat-alat lain yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kombes Manang menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Inhu dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut. "Kami sangat prihatin dengan semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah Riau, khususnya di Kabupaten Inhu," kata Kombes Manang.

"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di belakangnya," sambungnya.

Dia juga menekankan bahwa Polda Riau, bersama seluruh jajaran, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hanya dengan kerja sama yang kuat, kita dapat mencegah generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.

Dikatakan Kombes Manang, RS merupakan tersangka yang berperan sebagai pengedar, dan kini telah diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan / penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika.

"Tersangka RS dijerat dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Manang.