Polsek Minas Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polsek Minas Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Riaumandiri.co - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Minas berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku, yang diketahui masih berumur 16 tahun itu ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Jumat (11/10) kemarin.

Korban dari aksi persetubuhan ini adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang masih bersekolah. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada 9 September 2024.

"Kejadian ini diketahui saat korban dinyatakan hamil, setelah itu orangtua korban lansung menanyakan kepada korban siapa pelaku yang menghamili, lalu dijawab oleh korban bahwa yang menghamilinya adalah DVA yang merupakan kakak kelas korban," ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, Sabtu (12/10).


Diterangkan Kapolsek, bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret 2024. 

"Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah. Mereka melakukan perbuatan tersebut di rumah pelaku," ungkapnya.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pelaku sempat melarikan diri sekitar bulan September 2024 lalu. Kemudian, setelah sebulan dilakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, atas adanya informasi itu, Polsek Minas langsung bergegas meringkus pelaku pada Jumat (11/10) sekira pukul 09.00 WIB kemarin.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya melaporkan setiap kasus persetubuhan ataupun pencabulan anak. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku dapat ditangkap dan diadili," imbuhnya. 

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kapolsek kembali mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari ancaman kekerasan seksual. 

"Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana pencabulan," tuturnya.