Pelaku Industri Motor Listrik Audiensi dengan Pimpinan DPR

Pelaku Industri Motor Listrik Audiensi dengan Pimpinan DPR

RIAUMANDIRI.CO - Pelaku industri motor listrik di Indonesia melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR RI, Rabu (9/10/2024). Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Cucun A Syamsurijal.

Agenda audiensi tersebut adalah untuk mendengarkan pandangan dan penjelasan dari perwakilan Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (ASMOLI) beserta perwakilan dari merek motor listrik seperti Viar, Pasifik, Selis, United, serta produsen baterai Inco.

Wakil Ketua ASMOLI, Wilson, mengapresiasi dukungan pemerintah dan DPR dalam mendorong pertumbuhan industri motor listrik di Indonesia, terutama melalui program subsidi yang diluncurkan pada tahun 2023.

"Industri motor listrik di Indonesia berkembang pesat, dengan populasi mencapai 130 ribu unit di tahun 2024. Ini adalah prestasi luar biasa dalam waktu singkat," ujar Wilson. Ia menambahkan bahwa bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta per unit sangat membantu konsumen, mewakili 30-40% dari harga kendaraan tersebut.

Namun, dalam diskusi tersebut, beberapa anggota DPR menyampaikan saran terkait mekanisme subsidi. Anggota DPR RI Maman Abdurrahman,  yang sebelumnya menjabat pimpinan Komisi VII, mengusulkan agar istilah “subsidi” diubah menjadi “insentif” agar regulasi terkait tidak terlalu ketat dan tidak diperlakukan seperti subsidi lainnya.

"Saya menyarankan istilah 'subsidi' diubah menjadi 'insentif', sehingga mekanismenya lebih fleksibel dan tidak dibatasi aturan ketat dari Kementerian Keuangan," kata Maman.

Sugeng Suparwoto, yang juga merupakan anggota DPR RI terpilih dan pernah menjabat Ketua Komisi VII DPR RI di periode sebelumnya, menekankan pentingnya insentif untuk kendaraan listrik sebagai langkah menekan konsumsi BBM dan emisi.

Namun, ia juga menyarankan agar insentif hanya diberikan pada kendaraan yang benar-benar diproduksi dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan sebesar 60%.

“Ada dua skema insentif, yaitu konversi motor BBM ke motor listrik melalui bengkel-bengkel, serta insentif dari Kementerian Perindustrian. Namun, penting agar insentif ini diberikan secara tepat, khususnya untuk produk dengan TKDN yang memadai,” ujar Sugeng.

Pertemuan ini memberikan perhatian khusus untuk mempertimbangkan perubahan mekanisme insentif dan mengklarifikasi kebijakan agar program ini dapat berjalan lebih efektif di masa depan, terutama dalam mendukung kendaraan listrik produksi dalam negeri. (*) 



Tags Ekonomi