Banyak Gudang Berkedok Rumah Tinggal
RENGAT(HR)-Beberapa waktu ke depan, Dinas perindustrian, Perdagangan dan Pasar, akan melakukan pendataan terhadap gudang yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini meneruskan instruksi Kementerian Perdagangan RI yang meminta kepada daerah mendata gudang yang ada di daerah terkontrol penggunaannya.
Namun di Indragiri Hulu, banyak gudang yang selama ini memiliki izin sebagai rumah tinggal. Bahkan rumah tinggal tersebut sering dijadikan kantor beberapa perusahaan dan terlebih pada kantor dan gudang itu tak pernah terpampang plang nama, sehingga dari luar terlihat sebagai rumah. Hal ini diakui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperindagpas Aris Prasetyo.
"Memang banyak gudang di Inhu yang menyalahi aturan karena izin pembangunannya adalah izin rumah tinggal dan hal ini tentunya sangat merugikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhu," tegas Aris. Dikatakan, pihaknya akan mulai mendata gudang-gudang yang ada di Inhu. Menurutnya pendataan tersebut juga bertujuan mengetahui fungsi gudang tersebut, apakah sudah sesuai perizinan atau tidak.
Selain itu sebagai data base bagi Pemkab Inhu melalui Disperidagpas, memudahkan pengawasan terhadap gudang tersebut, sehingga bisa diketahui jika memang ada penyalahgunaan terhadap fungsi gudang dan penyimpangan lain. Aris menegaskan, jika memang izin gudang tersebut izin rumah tinggal, maka akan diminta terlebih dahulu untuk diperbaharui izinnya, termasuk kewajiban menggunakan plang nama.
Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, sehingga semua bisa berjalan dengan tertib, pengawasan bisa lebih maksimal dan PAD Inhu bisa lebih ditingkatkan. (eka)
Namun di Indragiri Hulu, banyak gudang yang selama ini memiliki izin sebagai rumah tinggal. Bahkan rumah tinggal tersebut sering dijadikan kantor beberapa perusahaan dan terlebih pada kantor dan gudang itu tak pernah terpampang plang nama, sehingga dari luar terlihat sebagai rumah. Hal ini diakui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperindagpas Aris Prasetyo.
"Memang banyak gudang di Inhu yang menyalahi aturan karena izin pembangunannya adalah izin rumah tinggal dan hal ini tentunya sangat merugikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhu," tegas Aris. Dikatakan, pihaknya akan mulai mendata gudang-gudang yang ada di Inhu. Menurutnya pendataan tersebut juga bertujuan mengetahui fungsi gudang tersebut, apakah sudah sesuai perizinan atau tidak.
Selain itu sebagai data base bagi Pemkab Inhu melalui Disperidagpas, memudahkan pengawasan terhadap gudang tersebut, sehingga bisa diketahui jika memang ada penyalahgunaan terhadap fungsi gudang dan penyimpangan lain. Aris menegaskan, jika memang izin gudang tersebut izin rumah tinggal, maka akan diminta terlebih dahulu untuk diperbaharui izinnya, termasuk kewajiban menggunakan plang nama.
Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, sehingga semua bisa berjalan dengan tertib, pengawasan bisa lebih maksimal dan PAD Inhu bisa lebih ditingkatkan. (eka)