Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap, Ada yang Masih Berstatus Siswa SD

Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap, Ada yang Masih Berstatus Siswa SD

Riaumandiri.co - Polisi mengamankan enam pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Siak, Selasa (8/10). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, keenam pelaku merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Tiga pelaku lagi siswa SMP," kata AKP Bayu, saat menggelar rilis kasus di Mapolres Siak.


Dua dari enam pelaku, sebut dia, merupakan kakak beradik. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

"Tiga tersangka berusia 14 tahun dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak. Penanganan kasusnya dilakukan dengan khusus anak, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Bayu.

Lalu, dua pelaku berusia 12 dan 13 tahun, tidak dapat ditahan karena masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Meski tidak ditahan, kata Bayu, proses hukum tetap dilanjutkan. 

Sedangkan satu pelaku yang berumur 11 tahun, dikembalikan kepada orangtuanya, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1, tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para pelaku yang ditahan, kata AKP Bayu, akan mendapatkan pembinaan khusus di lembaga pemasyarakatan anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Selain proses hukum, korban juga diberikan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan trauma yang dialaminya," sebut Bayu.