PNS di Lingkungan Setjen DPR Diminta Cermat dalam Bekerja

PNS di Lingkungan Setjen DPR Diminta Cermat dalam Bekerja

RIAUMANDIRI.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengingatkan segenap jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap tingkatan Eselon I hingga Eselon IV atau Fungsional baik dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Setjen DPR RI untuk hindari kesalahan (zero mistake) dan hindari risiko (zero risk). Prinsip tersebut diwanti-wanti agar menjadi pedoman dalam kehati-harian di setiap langkah.

“Kita di DPR ini seperti rumah kaca, semua spot lampu, semua spot kamera menyoroti kita dan publik menunggu jika kita melakukan kesalahan dan kita akan di-bully habis dan selalu begitu. Untuk itu, kepada Bapak/Ibu yang bekerja benar-benar harus memahami itu. Bukan hanya di substansi, di dukungan juga begitu,” ujar Indra pada upacara Pemberhentian dan Pengangkatan PNS yang digelar di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Indra mengingatkan hal itu, karena PNS bekerja di lingkup berbagai kepentingan di tengah 8 (delapan) fraksi di DPR yang kesemuanya memiliki kepentingan masing-masing yang berbeda.

“Kita adalah media dalam mereka menjalankan misinya masing-masing. Jadi, saya ingatkan bahwa semua harus berbenah diri, kembali lagi meyakinkan kita untuk melakukan perubahan-perubahan dan reformasi birokrasi yang sudah berjalan. Tidak ada kata berhenti, semua harus berjalan,” tandasnya.

Oleh karena itu, kedepannya pihaknya akan melakukan evaluasi jabatan rutin reformasi birokrasi yang dilaksanakan setiap 3 bulan dan bisa juga 6 bulan berdasar peraturan baru dan bukan lagi per 2 tahun maupun 5 tahun. Dari evaluasi itu, akan terlihat lini-lini mana yang lemah. Sehingga evaluasi terhadap jabatan itu bukan 2 tahun atau 5 tahun.

“Pasti kami akan evaluasi dalam setahun karena khususnya bagi teman-teman yang di alat kelengkapan dewan kami pastikan tidak boleh ada layanan yang bermasalah. Jadi, evaluasi ini akan selalu kita lakukan dan itu akan jadi komitmen dari tim penilaian kinerja bahwa kita dengan declare yang sudah disampaikan pimpinan DPR kemarin untuk menuju parlemen modern,” tegas Indra.

“Kita harus mempercepat diri kita, menata diri kita untuk memperbaiki tata kelola yang lebih baik. Harus kita pahami juga bahwa mutasi, rotasi, maupun promosi merupakan hal wajar dan pasti terjadi di organisasi. Dan ini bukan proses yang instan, ada banyak pertimbangan, tahapan yang harus kita lewati dan telah kita lewati agar hasil yang diputuskan adalah hasil yang objektif yang berorientasi pada capaian kinerja organisasi,” sambungnya.

Terakhir, ia berpesan kepada pejabat administrator dan pengawas yang dilantik mampu melaksanakan tugas sebagai pemimpin yang amanah, yang mampu menjadi mentor, pendengar, penjelas, serta mampu menggerakkan dan menginspirasi tim dalam unit kerjanya. Tentu saja tetap harus menjalani koordinasi yang efektif dengan semua stakeholder.

Khusus untuk pejabat yang mendapatkan amanah tugas di AKD, sekali lagi Indra mengingatkan agar teliti dan cermat terkait aturan dan ketentuan Perundang-Undangan secara menyeluruh dan bersungguh-sungguh agar dapat dipahami tatib serta mekanisme persidangan. Sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting yang diemban oleh dewan dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien.

“Serta kepada pejabat fungsional yang dilantik, tidak bosan saya mengingatkan bahwa berkarir di jabatan ini sangat potensial karena memiliki kepastian karir yang lebih jelas. Namun, saudara memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian, keterampilan sesuai peraturan perindang-undangan karena semakin tinggi jabatan akan semakin besar pula tanggung jawab dan integritasnya,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, keputusan Sekjen DPR RI Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Setjen DPR ini mulai ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Oktober 2024 dengan Nomor 2106/SEKJEN/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Total terdapat 63 PNS yang disegarkan posisinya. Nama-nama tersebut di antaranya Novianti, S.E. (Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan), Chrysanthi Permatasari, S.H. (Kepala Bagian Sekretariat Komisi III), Diah Aty Rachmawaty, S.IP., M.Si. (Kepala Bagian Sekretariat Kerja Sama Organisasi Regional), Warsiti Alfiah, S.IP., DESS (Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural).

Lalu Reny Amir, S.H., M.M., MLI (Kepala Bagian Sekretariat Kerja Sama Bilateral), Endang Dwi Astuti, S.S., M.Si. (Kepala Bagian Sekretariat Komisi X), Sartomo. S.S., M.Si (Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Jenderal), Hernadi, S.IP., M.Si. (Kepala Bagian Sekretariat Komisi I), Dadang Prayitna, S.IP., M.H. (Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis), Dewi Resmini, S.E., M.Si. (Kepala Bagian Persidangan Paripurna) dan Afniwaty Tanjung, S.E., M.E. (Kepala Bagian Risalah)

Berikutnya Muhammad Yus Iqbal. S.E (Kepala Bagian Perpustakaan), Ade Efendi, S.Sos., M.M. (Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Utama), Endah Sri Lestari, S.H., M.Si. (Kepala Bagian Sekretariat Badan Urusan Rumah Tangga), Nina Herlina, S.H. (Kepala Bagian Sekretariat Komisi V), Nunik Prihatin B., S.H. (Kepala Bagian Sekretariat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara), Nita Juwita, S.Sos (Kepala Subbagian Promosi, Diseminasi, dan dan Edukasi Publik) dan Agung Sulistiono (Kepala Subbagian Media Sosial). (*)



Tags DPR RI