Jadi Pelaku Pencabulan Sesama Jenis, Warga Kuansing Diringkus Ditreskrimum Polda Riau
Riaumandiri - Seorang warga Kuantan Singingi (Kuansing) diringkus tim opsnal Ditreskrimum Polda Riau, laki-laki berinisial RAP (20). Dia tangkap pada 21 Agustus 2024, tepatnya pada agenda Pacu Jalur Tradisional berlangsung di Tepian Narosa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa laki-laki yang masih berstatus mahasiswa tersebut merupakan penyuka sesama jenis dan telah mencabuli seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Perilaku seks menyimpang itu, jelas Kombes Anom saat ekspos ungkap kasus, terjadi di Kota Pekanbaru. Di mana, RAP mendatangi kos korban dan diajak untuk berhubungan seks.
"Sudah memeriksa 7 saksi, diantaranya keluarga korban, teman korban, guru sekolah korban dan ahli psikologi serta ahli visum," kata Kombes Anom didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (4/10).
RAP yang kini berstatus tersangka, jelas Kombes Anom, berkenalan dengan korbannya itu awal mula lewat sebuah aplikasi kencan khusus pertemanan pria. Dari sini, pelaku dan korban saling berkenalan lanjut ke media sosial kemudian.
Pada 16 Juli 2024, pelaku mendatangi kos korban, saat itu korban langsung masuk ke kamar, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi korban menolak ajakan itu.
"Karena mendapat penolakan, tersangka memaksa korban untuk melakukan oral seks, dengan menarik tangan kiri mengarahkan ke kemaluan tersangka, ini berlangsung selama 5 sampai 7 menit," tambah Kombes Anom.
Atas apa yang dialami, korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya yang berlanjut melaporkan ke pihak kepolisian. Tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku disaat agenda pacu jalur berlangsung.
"Tersangka ditangkap tim di sebuah bengkel milik orang tuanya," tukas Kombes Anom.