KPU Kuansing: SK APK Paslon Pilkada Belum Terbit

KPU Kuansing: SK APK Paslon Pilkada Belum Terbit

Riaumandiri.co - KPU Kuansing menegaskan jikalau Surat Keputusan (SK) terkait Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon belum terbit, Jumat (4/10).

Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi menyebut bahwa keterlambatan penerbitan SK APK disebabkan belum diterimanya desain bahan kampanye dan APK dari tim penghubung (LO) masing-masing pasangan calon.

“Kami masih menunggu desain APK dari LO pasangan calon. Batas akhirnya adalah tanggal 7 Oktober 2024, dan setelah itu SK terkait APK baru bisa diterbitkan,” jelas Wawan.


Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh pasangan calon agar proses kampanye dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap semua LO dapat menyerahkan desain bahan kampanye tepat waktu. Jika ada keterlambatan, tentunya ini akan mengganggu tahapan kampanye yang sudah direncanakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wawan juga mengingatkan bahwa kampanye yang dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti tidak mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), bisa berujung pada sanksi.

“Kami bersama Bawaslu akan terus memantau pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan regulasi, terutama terkait penggunaan APK yang belum memiliki SK resmi,” ujarnya.