KPU Kuansing: SK APK Paslon Pilkada Belum Terbit

Riaumandiri.co - KPU Kuansing menegaskan jikalau Surat Keputusan (SK) terkait Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon belum terbit, Jumat (4/10).
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi menyebut bahwa keterlambatan penerbitan SK APK disebabkan belum diterimanya desain bahan kampanye dan APK dari tim penghubung (LO) masing-masing pasangan calon.
“Kami masih menunggu desain APK dari LO pasangan calon. Batas akhirnya adalah tanggal 7 Oktober 2024, dan setelah itu SK terkait APK baru bisa diterbitkan,” jelas Wawan.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh pasangan calon agar proses kampanye dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap semua LO dapat menyerahkan desain bahan kampanye tepat waktu. Jika ada keterlambatan, tentunya ini akan mengganggu tahapan kampanye yang sudah direncanakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan juga mengingatkan bahwa kampanye yang dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti tidak mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), bisa berujung pada sanksi.
“Kami bersama Bawaslu akan terus memantau pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan regulasi, terutama terkait penggunaan APK yang belum memiliki SK resmi,” ujarnya.
Berita Lainnya
- Debat Publik Paslon Pilkada Siak Berlangsung Panas
- Pasangan Perseorangan Turyono-Lilik Tak Lolos Syarat Dukungan Maju Pilbup Siak
- Edy Natar-Bibra Tegaskan Siap Hadapi Debat Publik Pilkada Pekanbaru
- Bakal Aspal Jalan 7 KM, Warga Suka Muliya Targetkan Alfedri-Husni Menang 90 Persen
- Ganjar Nyatakan Tak Ikut Pilkada 2024
- Dukung Ferryandi-Dani, PAN Inhil: Pilihan Terbaik, Solid dan Menang