Bawaslu Meranti Belum Ada Temuan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Meranti Belum Ada Temuan Pelanggaran Kampanye

Riaumandiri.co - Hingga hari ke-9 masa kampanye Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu. 

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Hafit, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, Kamis (3/10) sore.

Masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang sudah berjalan selama sembilan hari.Selama periode tersebut, dari empat pasangan calon (Paslon) yang terdaftar, baru diterbitkan 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye dialogis.


Paslon nomor urut 2 mengantongi 8 STTP, Paslon nomor urut 4 memiliki 7 STTP, sementara Paslon nomor urut 3 baru 2 STTP. Paslon nomor urut 1 belum mengajukan STTP hingga saat ini. 

Selanjutnya,untuk pasangan calon (Paslon) dibolehkan memberikan barang kepada masyarakat saat tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti 2024, namun tidak boleh berbentuk uang.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengungkapkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, para paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu.

"Untuk bahan kampanye dikonversikan paling banyak 100 ribu rupiah. Serta tidak boleh lebih nilainya dari itu. Jadi paslon, tim sukses, tim kampanye, partai politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya," ujar Syamsurizal.

Dijelaskan Syamsurizal, sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 66 ayat (6) bahwa, biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih," pungkasnya.

Selain itu, Bawaslu menekankan beberapa larangan dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan Undang-Undang dan PKPU, dimana masing-masing Paslon serta tim suksesnya dilarang menggunakan fasilitas negara, menghasut, atau melakukan kampanye dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan). 

Larangan lainnya adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam politik praktis. Syamsurizal menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri dilarang keras berpartisipasi dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung