Gelapkan Rp47 Juta, Polsek Bungaraya Ringkus Pelaku di Pelabuhan Bakeuhuni

Gelapkan Rp47 Juta, Polsek Bungaraya Ringkus Pelaku di Pelabuhan Bakeuhuni

Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Bungaraya meringkus seorang remaja inisial RAW alias Rio pada Sabtu (21/9), remaja umur 19 tahun itu ditangkap tim opsnal saat berada di pelabuhan Bakeuhuni dalam upaya pelariannya.

Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar menjelaskan bahwa pria itu diduga pekaku penipuan dan penggelapan terhadap pemesanan 7 unit sepeda motor di Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Korban dalam perkara ini dirugikan senilai Rp43 juta lebih, sejumlah uang tersebut adalah mahar untuk memesan sepeda motor kepada pelaku, di mana pelaku ini merupakan penjual sepeda motor bekas di wilayah Perawang.


"Pelaku ini yang mencari nasabah atau yang menjual sepeda motor di wilayah perawan," kata AKP Aspikar, Rabu (2/10) saat dikonfrimasi melalui pesan WhatApps.

Korban dan pelaku merupakan rekan bisnis, di mana korban sudah enam kali memesan sepeda motor dengan pelaku, dengan telah adanya rasa kepercayaan ini membuat korban tidak ragu mengirimkan uang mahar untuk pembelian sepeda motor itu.

"Korban ini sudah enam kali memesan sepeda motor dengan motor. Nah, ini pemesanan yang ketujuh kalinya," jelas mantan Kanitreskrim Polsek Binawdya, Polresta Pekanbaru itu.

Adapun sepeda motor pesanan itu diantaranya ialah Honda Revo, Honda Beat, Yamaha Ninja, Yamaha Sonic, Honda Scoopy, Yamaha Fizr dan Honda Beat. Uang pembelian langsung ditransfer korban ke akun DANA dan rekening pribadi pelaku.

"Disaat korban berangkat ke Perawang untuk menjemput pesanan motor, nomor hp pelaku ini sudah tidak aktif lagi," papar AKP Aspikar.

Setelah mendapat laporan, tim opsnal langsung melalukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke luar kota dengan tujuan Surabaya, berangkat menaiki bus yang ditumpangi dari terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kota Pekanbaru.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakeuhuni untuk melakukan pengecekan keberadaan bus yang ditumpangi pelaku. "Atas kerjasama yang baik dengan KSKP Bakeuhuni, akhirnya pelaku berhasil diamankan," urainya.

Usut punya usut, perbuatan kriminal yang dilakukan oleh pelaku itu disebabkan kecanduan dengan judi online, di mana uang yang digelapkannya itu dipergunakan untuk bermain judi berbasis aplikasi portal online itu.

"Ini gara-gara judi slot. Pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," tukasnya.