Ajukan Permohonan ke PN Jakpus, KONI Riau Minta Pembatalan Putusan BAORI atas Atlet Renang Azzahra

Ajukan Permohonan ke PN Jakpus, KONI Riau Minta Pembatalan Putusan BAORI atas Atlet Renang Azzahra

Riaumandiri.co - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, mengajukan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Dimana BAORI memutuskan atlet Renang Riau, Azzahra Permatasari, sebagai atlet Sulawesi Tengah, pada PON XXI Aceh-Sumut. 

Ketua Bidang Hukum KONI Riau, Syahrial, mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan Ketua KONI Riau, dan beberapa pihak lainnya, untuk mengajukan pembatalan putusan BAORI, karena telah merugikan Riau, baik dari sisi prestasi atlet dan finansial yang telah diberikan kepada Azzahara, selama beberapa tahun. 

“Hari ini kita mengajukan permohonan pembatalan putusan BAORI, nomor 03/P.BAORI/VII/2024, pada KONI Pusat. Kita menggugatnya di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Ini kita lalukan sebagai perjuanhan kita KONI Riau yang telah membesarkan Azzahra, sebagai atlet Riau dan juga atlet Nasional,” ujar Syahrial, Selasa (2/10).


Dijelaskan Syahrial, permohonan pembatalan putusan BAORI di PN Jakarta ini, mempunyai Legal Standing dan mengajukan permohonannya masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, serta memori Pembatalan Putusan Arbitasenya telah disampaikan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Oktober 2024 (belum cukup 30 hari dari semenjak putusan didaftarkan kepada Kepaniteraan Negeri Jakarta). Sehingga permohonan aquo sudah memenuhi ketentuan Undang-undang, oleh karenanya haruslah dinyatakan dapat diterima.

“Kita melihat adanya kelalaian Majelis Hakim Arbitrase BAORI dalam memutus perkara A Quo menyalahi Pasal 70 Undang-undang.

Republik Indonesia Nomor: 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa, dimana putusan Arbitrase diputus tampa mempertimbangkan atau menghilangkan bukti, atau dokumen yang bersifat menentukan, atau putusan diambil dengan cara tidak memasukkan dalam pertimbangan hukumnya bukti-bukti yang diajukan pihak KONI Riau,” jelas Syahrial. 

Lebih jauh dikatakan Syahrial, Azzahra sebegai atlet Riau, telah berpindah domisili ke provinsi Sulaewsi Tengah sejak Tahun 2022, dimana kepindahan tersebut tidak menjelaskan Bulan kepindahan dari Provinsi Riau ke Sulawesi Tengah. Dan selama Azzahra pindah. Tetap menerima uang pembinaan dari KONI Riau. 

“Dari Tahun 2014 sampai Tahun 2023, Azzahar tetap menerima dana pembinaan dan bantuan jasa prestasi akhir tahun, setiap tahunnya sebagai Atlet unggulan dari Riau. Jadi khusus uang pembinaan dari bulan Januari sampi bulan Juni 2022 Azzahra masih menjadi atlet Riau,” katanya.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, karena itu KONI Riau melalui bidang hukum mengajukan ke PN untuk memutuskan, menyatakan batal demi hukum putusan Arbitrase BAORI KONI Pusat Nomor : 03/P.BAORI/VII/2024, tanggal 3 September 2024. Kedua Menyatakan Putusan Arbitrase BAORI KONI Pusat Nomor : 03/P.BAORI/VII/2024 tanggal 3 September 2024 adalah Putusan yang bertentangan UU RI No.30 Tahun 1999, Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

Ketiga menyatakan tidak sah perpindahan atlit  Azzahara dari KONI Riau ke KONI Sulawesi Tengah, permohonan pembatalan putusan BAORI KONI Pusat No.3 Tahun 2024, Page 34 of 34. Keempat menyatakan atlit Azzahra adalah Atlit KONI Provinsi Riau. Dan kelima menyatakan medali emas yang diraih Azzahra yang bersangkutan menjadi, medali untuk Riau.