Habis Masa Tayang Hingga Habis Izin Berlaku, Bapenda Pekanbaru Copot Puluhan Reklame

Habis Masa Tayang Hingga Habis Izin Berlaku, Bapenda Pekanbaru Copot Puluhan Reklame

Riaumandiri.co - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mencopot puluhan reklame habis masa tayang, termasuk menyegel tiang yang sudah habis masa izin berlaku.

"Banyak reklame yang sudah habis masa tayang tapi tak kunjung dicopot pemiliknya. Makanya kita turunkan tim ke lapangan menyisir sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru. Penertiban seperti ini rutin kami laksanakan," tegas Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (1/10).

Ia menuturkan, petugas langsung menertibkan dengan memasang stiker peringatan di reklame komersial yang terpasang. Peringatan itu berbunyi bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah sehingga pemilik harus segera melakukan pembayaran.


Penertiban itu dilakukan di sejumlah ruas jalan di antaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Ahmad Yani. Tim juga mencopot reklame yang terpasang di batang pohon. Belasan reklame pun tak luput dari penertiban petugas.

"Kita langsung tempel tanda peringatan di papan reklame komersial, Kita ingatkan agar segera membayar pajak reklamenya," jelasnya.

Alek menjelaskan, tim menyebar ke seluruh wilayah Kota Pekanbaru untuk menyasar reklame yang habis masa tayang. Tiang yang sudah habis masa izin penyelenggaraan reklamenya juga jadi sasaran tim penertiban.

Dirinya mengingatkan, agar pemilik yang habis masa izin bisa segera mengurus perpanjangan izin penyelenggaraan tiang reklamenya. Mereka yang belum membayarkan pajak reklame agar segera membayarkan pajaknya.

Penertiban tersebut dilakukan karena ulah oknum pemilik reklame udah merugikan pendapatan daerah bagi Kota Pekanbaru. Kondisi ini menjadi potensi kebocoran pajak daerah dari sektor pajak reklame.

Pemasangan reklame di sembarang tempat juga menganggu keindahan kota. Ia pun meminta kepada pelaku usaha agar bisa tertib dan taat membayar pajak daerah.

"Kita terus menertibkan dan membersihkan reklame yang sudah habis masa tayangnya dan reklame yang ditempel sembarangan," pungkasnya.

Dalam hal itu, Alek, juga meminta partisipasi dari dunia usaha terutama reklame untuk mengikuti aturan dan mencopot iklan-iklan mereka yang melanggar. Sebab, penertiban serupa akan dilakukan secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.

"Kami sudah inventarisir reklame-reklame melanggar aturan atau mengganggu keindahan ketertiban umum. Karena keterbatasan dari beberapa sisi, makanya penertiban dilakukan secara bertahap. Kami komitmen, setiap ada reklame yang melanggar atau tidak membayar pajak akan kami tertibkan," tutup Alek.