Kantongi 17 Paket Sabu, Tiga Pria di Siak Diringkus Polisi
Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali berhasil melakukan penangkapan. Kali ini, tiga pria diamankan di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru Km 79, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu (21/9)
Ketiga pelaku yang diamankan, yaitu SA (28), WI (22), dan DA (24). Ketiganya diduga membawa 17 paket sabu dengan berat kotor 26,1 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasatres Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Kami segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” jelas Tony.
Berkat kerja keras dan kecepatan tim, ketiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini sangat membantu dalam upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak," lanjut AKP Tony.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait tindak pidana ini.
Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkap bahwa barang bukti narkotika ditemukan di atas kasur, mengindikasikan aktivitas yang dilakukan pelaku di dalam rumah tersebut.
Dari interogasi yang dilakukan, tersangka SA mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Ompong, yang saat ini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih berkeliaran.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut hingga kami dapat menangkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini," tegas AKP Tony.