Kampar Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan

Kampar Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan

RIAUMANDIRI.CO - Penjabat Bupati Kampar H. Hambali diwakili oleh Asisten II, Suhermi, memimpin rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Kampar Tahun 2024 di ruang rapat Asisten II kantor bupati, Senin (30/9/2024).

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Kampar memastikan pihaknya akan selalu bersinergi dengan BPOM Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran obat dan makanan.

"Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi dengan BPOM Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran obat dan makanan di Kabupaten Kampar, sehingga peredaran obat dan makanan yang berjalan di masyarakat dapat memenuhi standar higienis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkapnya Suhermi.

Ia juga memaparkan bahwa dalam keputusan bupati Nomor 447/Dinkes/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang susunan Tim Kordinasi Pembinaan dan Pengawasan obat dan Makanan di Kabupaten Kampar. Dengan koordinasi ini, diharapkan tim tetap bersinergi sesuai tugas dan wewenangnya untuk mewujudkan Obat dan Makanan yang aman.

Terkait SK tersebut, Suhermi juga menilai perlu dilakukan evaluasi karena belum kongkrit sehingga Pembentukan tim Pengawasan Obat dan Makanan ini masih perlu mendapatkan kajian.

“Saya berharap kepada BPOM Provinsi Riau untuk mengkaji kembali bagaimana Rencana kerjanya, dan bagaimana Indentifikasi serta Perbandingannya contoh Per triwulan atau Per enam bulan atau pertahun, sehingga kami tau bagaimana nanti tim ini bekerja," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Kampar yang terdiri dari dinas-dinas terkait dapat bekerja sesuai dengan kesepakatan bersama nantinya setelah pembentukan Tim, sehingga masyarakat terhindar dari peredaran obat-obatan dan makanan yang telah kadaluarsa.

“Saya berharap ke depan koordinasi semakin baik sehingga efektivitas dari pengawasan obat dan makanan ini dapat memberi perlindungan kepada masyarakat dan pelaku UMKM di Kampar semakin baik," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Provinsi Riau, Alex Sander menyebut, tujuan dibentuknya Pengawasan Obat dan Makanan ini untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan yang kedaluarsa sehingga tindak lanjut pengawasan obat dan makanan ini dapat teratasi di daerah.

“Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang terjadi di kalangan masyarakat tetang obat dan makanan yang kadaluarsa, sehingga tidak ada daerah di Provinsi Riau ini masyarakat yang keracunan," jelasnya.



Tags Kampar