Lemahnya Koordinasi Pemerintah Daerah

Lemahnya Koordinasi Pemerintah Daerah

Keterlambatan penyerahan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 oleh 5 kabupaten di Provinsi Riau mencerminkan lemahnya koordinasi dan perencanaan anggaran di tingkat daerah. Hal ini tidak hanya menunjukkan kinerja buruk pemerintah kabupaten, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah-daerah tersebut.

Fakta bahwa lima kabupaten -Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Pelalawan, dan Siak- terancam tidak dapat menggunakan APBD-P 2024 karena belum disahkan oleh DPRD masing-masing daerah merupakan indikasi serius akan kurangnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas komunikasi dan koordinasi antar lembaga pemerintahan di tingkat kabupaten.

Keterlambatan ini juga menunjukkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Batas akhir penyerahan APBD-P pada 30 September 2024 seharusnya sudah menjadi acuan yang jelas bagi semua pihak terkait. Namun, kenyataan bahwa beberapa daerah masih belum menyelesaikan proses ini menunjukkan adanya masalah dalam manajemen waktu dan prioritas.

Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah bertindak tepat dengan meminta Pjs Bupati di lima daerah tersebut untuk segera melakukan komunikasi dengan DPRD yang baru. Namun, langkah ini seharusnya diambil jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu mendekat. Keterlambatan dalam mengambil tindakan ini menunjukkan kurangnya antisipasi dan proaktivitas dari pihak pemerintah provinsi.

Meski tidak ada sanksi langsung untuk keterlambatan ini, dampaknya terhadap pembangunan daerah tidak bisa diremehkan. Tanpa APBD-P, daerah-daerah tersebut akan kehilangan kesempatan untuk menambah anggaran dan menyesuaikan program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan terkini. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah tersebut.

Untuk menghindari situasi serupa di masa depan, beberapa langkah perbaikan perlu diambil, yakni meningkatkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, DPRD, dan pemerintah provinsi melalui pertemuan rutin dan sistem pelaporan yang lebih efektif.

Kemudian, memperkuat kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui pelatihan dan pendampingan intensif. Lalu, membuat sistem peringatan dini yang dapat memberikan notifikasi jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu penting.

Selanjutnya, menerapkan sanksi administratif bagi daerah yang terlambat menyerahkan APBD-P tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terakhir, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan dan pengesahan APBD-P di setiap daerah untuk mengidentifikasi hambatan dan solusi yang diperlukan.

Keterlambatan penyerahan APBD-P ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait. Pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah provinsi harus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan koordinasi mereka demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Riau.