KPK Tunda Usut Kasus Cakada

KPK Tunda Usut Kasus Cakada

RIAUMANDIRI.CO - KPK memutuskan menunda mengusut kasus korupsi yang terkait dengan peserta Pilkada 2024. Kebijakan itu diambil untuk mencegah adanya kepentingan politik yang menunggangi kerja KPK selama pilkada berlangsung.

"Jadi KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa pilkada," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Tessa mengatakan kebijakan itu akan diterapkan hingga November mendatang atau saat pemungutan suara Pilkada 2024 rampung digelar. Pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan kembali berlanjut setelah pilkada selesai.

"Selesai kegiatan pilkada untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada atau calon wakil kepala daerah ini tentunya akan kita lanjutkan," jelas Tessa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga telah buka suara terkait kebijakan penundaan kasus tersebut. Ghufron mengaku sikap itu telah sering dilakukan KPK selama masa pilkada.

"Kita nggak anu. Jadi sikap KPK sebagaimana kami sikapi dari beberapa pilkada sebelumnya," ujar Ghufron di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ghufron mengatakan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidik tetap dilanjutkan. Dia mengatakan proses hukum yang sudah berjalan tidak akan terganggu.

"Sekali lagi KPK, kalau prosesnya sudah lidik dan sidik di KPK, itu tidak akan kami tunda ataupun kita ganggu ya," ungkapnya.