Oknum Polda Riau Diduga Aniaya Warga hingga Tewas
RIAUMANDIRI.CO - Wajah institusi Polri kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya. Kali ini, arang dicoretkan oleh Bripka AS, oknum anggota Polda Riau yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas.
Adapun warga dimaksud diketahui bernama Jamal. Dia merupakan warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sebelum tewas karena ulah AS, korban dijemput bersama 4 warga lainnya ketika berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar.
Sementara itu, Bripka AS adalah oknum anggota Polda Riau yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma). Dia telah diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, penganiayaan bermula saat seorang pria berinisial Y mengaku punya urusan dengan Jamal. Inisial Y tersebut merupakan teman AS.
Kepada AS, Y mengaku benda miliknya telah dicuri oleh Jamal sehingga harus diambil. Tidak diketahui benda apa yang dicuri tersebut.
"Y yang tahu, saat ini masih buron. Kalau tertangkap akan tahu," ujar Kombes Anom, Kamis (12/9/2024).
Pada Ahad (8/9) sekitar pukul 16.30 WiB, Y mengetahui keberadaan Jamal di Desa Kualu Nenas. Bripka AS diajak memakai sepeda motor ke desa itu, bersama 3 pria lainnya yang tidak dikenal oleh AS.
Jamal akhirnya ketemu di sebuah lokasi dan terjadi penganiayaan. Korban dipukul berulang kali oleh Y, dan AS juga ikut tapi tidak seperti Y. Sementara 3 orang lainnya menyaksikan di lokasi.
"Korban selanjutnya diajak naik sepeda motor ke sebuah kebun sawit di Desa Durian Tandan, jaraknya 15 menit pakai sepeda motor dari lokasi pertama," lanjut Kombes Anom.
Penganiayaan terjadi lagi di kebun sawit dimaksud. Pelaku utamanya masih Y ditemani AS sementara 3 pria lainnya menjaga jarak sekitar 20 meter untuk mengamankan lokasi.
Beberapa menit kemudian, Y pergi memakai sepeda motor meninggalkan lokasi dan kembali lagi menggunakan mobil. Jamal sudah babak belur, dimasukkan ke mobil lalu dibawa ke rumah neneknya.
"Rumah nenek korban diperiksa mencari barang yang dicuri, korban lemas, dibawa ke klinik," sebut Kabid Humas.
Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban hingga dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Sansani Pekanbaru lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Provinsi Riau. Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Korban diserahkan ke dokter lalu ditinggal di rumah sakit. Dari semua pelaku, hanya AS yang anggota Polri," imbuh Anom.
Kombes Anom menyatakan motif perbuatan Y dan AS kepada Jamal masih belum terungkap. Kepolisian masih mencari keberadaan Y dan pria lainnya yang mengetahui peristiwa ini.
Anom menyebut tidak ada wewenang AS menjemput Jamal karena bukan tugasnya. AS juga tidak dilengkapi surat perintah penangkapan dan murni untuk urusan pribadinya dengan Y.
Saat ini, Bripka AS telat diamankan dan ditahan di Rutan Mapolda Riau. "Pelaku (Bripka AS,) dijerat dengan Pasal 354 KUHP yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menyebabkan meninggal dunia, diancam pidana penjara 12 tahun," tegas Kombes Pol Anom Karibianto.