Kasus Tahanan Polresta Palu Meninggal Dilaporkan ke Komisi III DPR

Kasus Tahanan Polresta Palu Meninggal Dilaporkan ke Komisi III DPR

RIAUMANDIRI.CO - Firma Hukum James Tonggiroh & Partner menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI, dalam kaitan penanganan kasus (Alm) Bayu Adhitiyawan, yang meninggal di tahanan Kepolisian Resort (Polresta) Kota Palu.

Pihak keluarga kemudian menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Bayu. Sebab, terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya Bayu. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka yang masih mengeluarkan darah, bahkan darah yang keluar dari mulut dan memar pada tubuhnya. Keluarga merasa hal tersebut tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polresta Palu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai mendengarkan aspirasi dari tim kuasa hukum dan keluarga, mengatakan Komisi III mendorong pengusutan tuntas kasus tersebut. Sebab, menurutnya, setiap tahanan yang ditahan seharusnya mendapat perlindungan.

"Tahanan itu berhak mendapat layanan kesehatan, berhak untuk tidak disiksa, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik. Itu dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi apapun penyebab almarhum meninggal, itu menurut kami sudah termasuk pelanggaran yang harus disikapi dengan baik," kata Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Untuk itu, Komisi III pun nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait, baik Kepolisian hingga pihak rumah sakit yang menangani almarhum Bayu untuk memberikan keterangan. Sehingga Komisi III mendapatkan keterangan yang berimbang dari kedua belah pihak. (*)



Tags Hukum