PDI Perjuangan Digugat Tia Rahmania

PDI Perjuangan Digugat Tia Rahmania

Riaumandiri.co - DPP PDI Perjuangan digugat oleh Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat, ini lanjutan dari adanya dugaan penggelembungan suara untuk lolos ke DPR RI namun hal ini dibantahnya.

"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, Kamis (26/9).

Purbo menjelaskan kliennya tersebut tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I. "Padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," ujarnya melanjutkan.


Purbo mengatakan hingga kini pihaknya juga tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

"Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania.

"Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses," kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, mulanya, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran.

Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.