Batas Dana Kampanye Pilkada Pekanbaru Rp50,7 Miliar

Batas Dana Kampanye Pilkada Pekanbaru Rp50,7 Miliar

Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru telah menggelar rapat koordinasi bersama liaison officer (LO) masing-masing paslon untuk membahas batas anggaran kampanye. 

Anggota KPU Kota Pekanbaru (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Salmon Dalyoto mengungkap batas dana kampanye untuk Kota Pekanbaru senilai Rp 50,7 miliar. 

"Pembatasan pengeluaran dana kampanye 50,7 M," ungkap Salmon kepada wartawan Haluan pada Rabu (25/9).


Anggota KPU Kota Pekanbaru, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rizqi Abadi mengatakan kepada wartawan Haluan bahwasanya aturan kampanye pada Pilkada itu diantaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

"Ya intinya tak boleh mempersoalkan NKRI, UUD 1945, menghasut, menghina serta mengintimidasi," kata Rizqi.

Selaras dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 harus mematuhi mekanisme pengelolaan dana kampanye termasuk melaporkan dana kampanye secara berkala. 

Hal itu dilakukan oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024. Sementara itu, kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU kabupaten/kota.

"Rakor ini bertujuan memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," kata Rusidi. 

Anggota KPU Riau Nahrawi mengatakan, kesepakatan ini mencakup berbagai kebutuhan kampanye, mulai dari alat peraga hingga pertemuan dengan masyarakat.

Dana kampanye yang disepakati meliputi biaya untuk alat peraga kampanye, dua kali pertemuan umum, 47 kali pertemuan terbatas, serta 705 kali pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat.

Selain itu, biaya ini juga mencakup pemasangan dan penyebaran alat peraga, kegiatan olahraga, kesenian, hingga acara sosial keagamaan.

"Pemasangan spanduk dibatasi maksimal 7.448 buah, sementara selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing dibatasi hingga 100.000 unit. Adapun jasa konsultan dibatasi dengan anggaran Rp 500 juta per pasangan calon. Dengan semua komponen ini, total anggaran kampanye mencapai Rp 34,9 miliar," katanya.

Nahrawi menegaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi pedoman dalam pengaturan dana kampanye. "Semua pasangan calon diharapkan mematuhi aturan yang sudah disepakati agar kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan," kata Nahrawi.