Mantan Ketua PW Anshor Riau Jadi Tersangka, Ini Perkaranya

Mantan Ketua PW Anshor Riau Jadi Tersangka, Ini Perkaranya

Riaumandiri.co - Purwaji terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Anshor Riau itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penanganan perkara itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Fatmawati yang tak lain adalah istrinya sendiri.

"Sudah terpenuhi 2 alat bukti dan sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Bery, Selasa (24/9).


Dikatakan Bery, proses penyidikan perkara itu masih berlangsung. Pihaknya masih membutuhkan keterangan Purwaji dalam rangka melengkapi barang bukti.

Purwaji akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Akan dilakukan pemanggilan, dalam waktu dekat," pungkas Bery.

Penetapan tersangka dilakukan pada akhir Juli 2024 kemarin. Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Iya. (SPDP) sudah masuk, 31 Juli (2024)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi saat dikonfirmasi terpisah.

Atas SPDP itu, pihaknya telah menetapkan beberapa orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian. Saat ini, pihaknya masih menunggu berkas perkara KDRT tersebut.

"Baru SPDP," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Dari informasi yang dirangkum, korban yang merupakan istri Purwaji bernama Fatmawati, membuat laporan pada 18 Maret 2024. Dalam laporannya, Fatmawati mengaku mendapatkan kekerasan dari suaminya.

Dimana, ia mengaku dipukul, dicekik, ditampar, diseret, dipiting, ditarik tangan dan bajunya robek.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu menurut Fatwamati, terjadi pada Sabtu (16/3). Akibat kejadian itu, Fatmawati mengalami luka-luka di tubuh.

Atas perbuatannya, Purwaji dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.